NISEL-Setelah melalui pembahasan panitia khusus (Pansus) akhirnya, rancangan tata tertib (Tatib) DPRD Nias Selatan, ditetapkan menjadi peraturan DPRD melalui rapat paripurna berlangsung di Aula Sidang DPRD Jalan Saonigeho Km 3 Telukdalam, Senin, (27/1/2020).

Seluruh Fraksi DPRD menyetujui rancangan Tatib tersebut menjadi peraturan DPRD.

Turut hadir saat itu, Bupati Nisel, Hilarius Duha, unsur Forkompimda Nisel, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Nisel, Sekwan Nisel, Firman Giawa serta sejumlah Kabag pada Setwan DPRD Nisel dan staf.

Ketua DPRD Nisel, Elisati Halawa menyampaikan apresiasinya terhadap 9 Fraksi DPRD Nisel karena memiliki pandangan yang sama dalam membangun Nias Selatan untuk lebih baik.

"Inilah kita DPRD Nias Selatan, meski berbeda partai namun kita masih bisa bermusyawarah. dan inilah kita DPRD Nias Selatan, walaupun beda Fraksi akan tetapi solid dalam membangun Nias Selatan untuk lebih baik," tandas politisi dari PDI Perjuangan itu.

Bupati Nisel dalam sambutannya, menyambut baik penetapan rancangan Tatib DPRD Nisel menjadi peraturan DPRD.

Penetapan tersebut, sambung dia, merupakan rangkaian konsultasi dan koordinasi serta pengkajian yang dilakukan selama ini sehingga berjalan sesuai harapan dan sesuai peraturan yang berlaku.

"Proses ini dapat dinyatakan sebagai bagian wujud akuntabilitas DPRD dalam mengemban amanat rakyat. Ini juga tidak lepas dari sifat keterbukaan yang dipadu dengan pengertian seluruh proses tahapan rapat dan persidangan, hingga rancangan peraturan tersebut hari ini dapat divalidkan menjadi peraturan," tuturnya.

Menurut dia, tata tertib DPRD merupakan pedoman pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan kegiatan DPRD serta fungsi-fungsi DPRD yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Ia juga mengapresasi pengesahan tatib itu karena berdampak positif dalam hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif.

"Kiranya eksekutif dan legislatif dapat meningkatkan komunikasi politik dan suasana yang kondusif serta berkomitmen dalam membangun Nias Selatan melalui hubungan profesional yang bersifat kekeluargaan serta dilandasi dengan peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah peraturan Tatib DPRD Nias Selatan ini," pungkasnya.

Hilarius menyebutkan bahwa dengan ditetapkannya peraturan Tatib itu, maka akan menimbulkan rasa aman, nyaman dan juga menimbulkan disiplin dalam mengambil keputusan serta dapat menjauhkan diri dalam hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.*