LABUHANBATU - Satu dari dua pelaku pemalak berhasil diringkus Reskrim Bilah Hilir, Rabu (22/1/2020) sekira pukul 11.30 di Jalan umum PKS PT. Indo Sepadan Jaya di Dusun Pekan Kampung Padang, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.



Pelaku AN (45) alias Alpian, warga Dusun Pekan Kampung Padang, diboyong ke Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan DS alias Dedi (23) diburon polisi usai berhasil melarikan diri.

Malam itu, korban M Salam Perangin-angin mengendarai truknya bermuatan cangkang kelapa sawit di Dusun Pekan Kampung Padang. Kemudian, korban menghentikan kendaraannya karena dihentikan kedua pelaku.

Selanjutnya, salah seorang pelaku Dedi meminta uang kepada pelapor sebesar Rp 5.000 dengan alasan uang SPSI, namun pelapor tidak memberikannya.

Dedi kembali memaksa pelapor untuk memberikan uang sambil mangacungkan parang yang dipegangnya dan kemuidan pelaku membacok body kabin mobil truk yang pelapor kendarai.

Kemudian pelaku lainnya Alpian keluar dari dalam kebun kelapa sawit warga dan mendatangi pelapor sambil berkata dengan suara keras “Kau kasih gak itu, ku bunuh kau nanti di sini, anjing, babi kau”. Mendapat ancaman, kernet pelapor Doni Hasibuan memberikan uang kepada pelapor dan uang tersebut diberikan kepada pelaku dan selanjutnya pelapor pergi dari tempat tersebut.

Atas kejadian tersebut pelapor sebagai korban merasa keberaratan dan dirugikan atas perbuatan pelaku yang telah memeras uang dan mengancam akan pelapor dan selanjutnya pelapor melaporkan ke Polsek Bilah Hilir untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tersangka Alpian telah kita lakukan penahanan dengan persangkaan pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 dari KUHPidana. Untuk tersangka Dedi masih DPO," ujar Kapolsek Bilah Hilir, AKP Krisnat Napitupulu, Minggu (26/1/2020).

"Kita laksanakan instruksi Kapolda tentang tiada tempat bagi penjahat di Sumut," tandasnya.