KARO-Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan 17 orang, 4 diantaranya ditangani oleh Polda Sumut yang di duga Pengedar dan Pemakai Narkotika Jenis Sabu sabu yang salah satu diantaranya Kapolsek Payung Tanah Karo berinisial SS dan 3 warga sipil yang berinisial GB, DK, JT.

Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu yang didampingi Wakapolres Hasian Panggabean melalui Kasatnarkoba AKP Ras Maju Tarigan mengatakan dalam kurun waktu kurang dari sebulan di tahun 2020 Satuan Res Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan Pelaku Pemilik, Pengedar serta pemakai Narkotika jenis sabu dan Ganja sebanyak 17 orang dari hasil penangkapan tersebut Barang bukti yang di amankan 43,05. Gram sabu sabu dan 1,74 gram Ganja.

Penangkapan yang melibatkan Kapolsek Payung Tanah Karo yang berinisial SS pada akhir tahun 2019 lalu, hasil dari pengembangan penangkapan 3 warga sipil yang TKP di perladangan sembat Lau borus desa Selandi Kec. Payung Kab. Karo tepatnya di sebuah warung kopi. Sekarang Kasus ini sudah di tangani oleh Polda Sumut. Ungkap Kasatnarkoba, Kamis (23/1/2020) saat konferensi pers di Aula Pur Pur Sage Polres Tanah Karo.

Pada tanggal (8/1/2020) Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan 6 orang di rutan kelas II B Kabanjahe Kel. Kampung dalam Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di blok C3 dari 6 orang ini 2 diantaranya pegawai rutan Kelas II B Kabanjahe yang berinisial MAP dan TSH, Barang bukti yang diamankan 29,54 gram sabu. Penangkapan kedua pegawai rutan ini hasil dari pengembangan.

Pada tanggal (16/1/2020) diamankan 1 orang yang berinisial MGM penangkapan dilakukan di jln. Jamin Ginting sumber mufakat Sumbul kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di parkiran kamar mandi SPBU halilintar dengan barang bukti 3.50 gram sabu sabu dan 1,74 gram ganja.

Tanggal (18/1/2020) Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan 2 orang dari tempat yang berbeda. 1 diamankan di Desa Mardinding Kec. Mardingding Kab. Karo tepatnya di sebuah penginapan kawan lama yang berinisial DS dengan barang bukti 1,11 gram sabu dan di jln. Jamin Ginting kec. Kabanjahe tepatnya di sebuah warung kopi berhasil diamankan 1 orang yang berinisial FG dengan barang bukti 2,53 gram sabu sabu.

Pada tanggal (20/1/2020) berhasil diamankan 4 orang dari lokasi berbeda. Seorang diamankan di terminal Bus jln. Veteran Kabanjahe Kec kabanjahe Kab. Karo tepatnya di kamar mandi umum yang berinisial PKS dengan barang bukti 0,75 gram sabu sabu dan sebuah senjata api berjenis air softgun dan 3 orang yang berinisial BS, BT, HG diamankan di jalan nabung Surbakti kec. Kabanjahe kab. Karo tepatnya di sebuah losmen pelawi dengan barang bukti sabu sabu seberat 2,52 gram.

Lebih lanjut Kasatreskoba AKP Ras Maju Tarigan mengatakan adapun Pasal yang disangkakan Pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara dan terkhusus bagi kedua Pegawai Rutan penambahan Pasal 132 tentang kerja sama jaringan memperlancar atau mempermudah masuknya jaringan Narkoba jenis sabu sabu ke Rutan kelas II B Kabanjahe, dan hukuman minimal 6 penjara dan maksimal seumur hidup.

Sementara itu Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe Simson Bangun SH menanggapi tentang 2 orang pegawai Rutan Kelas II B Kabanjahe yang terlibat kasus narkoba mengatakan bahwa sesuai program tetap (Protap) menggelar Razia di setiap blok Warga Binaan. “Saya langsung memimpin razia antar blok Napi, disaat itulah kita temukan narkoba jenis sabu sabu. Setelah dikembangkan ternyata adanya keterlibatan Pegawai Rutan, sehingga kita serahkan ke Satnarkoba Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan Lebih lanjut,” kata Simson Bangun SH.*