SERDANGBEDAGAI-Penjual sabu ketengan inisial SRN alias Ketek (22) warga Dusun Payanibung II, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Berhasil diamankan tim Satnarkoba Polres Sergai. Rabu (22/1/2020) pukul 16:00 WIB. Ketek ditangkap saat ditemukan diatas loteng rumah miliknya. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1helai plastik klip transparan diduga berisi Sabu berat brutto 0,03 gram,1 alat hisap sabu,1 unit handphone merk nokia warna hitam.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang di wakili Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi, Kamis(23/1/2020) mengatakan penangkapan tersangka ketek menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli natkotika.

Ditkp tim opsnal Sat narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan, setelah mengetahui lokasi yang dimaksud langsung menuju tempat kejadian perkara TKP. Kemudian tim melakukan penggrebekan dan melakukan penangkapan.

"Tersangka Ketek ditangkap saat berada di loteng dapur rumahnya," bilang Kasubag Humas Ipda Zulfan.

Hasil penggeledahan di rumah dalam kamar tersangka, ditemukan 1 alat hisap sabu dan 1 helai plastik klip transparan diduga berisi butiran kristal sabu di atas kandang ayam.

Saat diintrogasi tersangka, Ketek menerangkan bahwa memperoleh BB tersebut dari RA warga Sialang Buah dan saat dilakukan pengembangan tim belum menemukan tersangka RA.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut," tandasnya.*