BINJAI-Terkait dengan dugaan Rumah Sakit OG Hospital yang beralamat di Jalan Olahraga, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, telah melanggar UU Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), BPJAMSOSTEK Cabang Binjai, membenarkan hal tersebut, Kamis (23/1/2020). Pembenaran pelanggaran berupa tidak didaftarkannya para tenaga kerja di rumah sakit tersebut ke penyelenggara jaminan sosial yang telah ditunjuk secara resmi oleh negara, dikonfirmasi awak media ini melalui Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Cabang Binjai, Evi Wirdaningsih.

Ditemui di kantornya, Evi Wirdaningsih mengatakan, pihaknya telah berulang kali mengunjungi Rumah Sakit OG Hospital dan meminta kepada pihak manajemen agar segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJAMSOSTEK, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Benar itu pak, sampai saat ini pihak OG Hospital, belum ada mendaftarkan tenaga kerja mereka ke BPJAMSOSTEK, kami juga sudah total empat kali melakukan kunjungang ke tempat tersebut, namun tidak juga direspon," ujar Evi Wirdaningsih.

Evi Wirdaningsih menjabarkan, berulang kali kunjungan yang dilakukan pihaknya, bukan hanya sekedar memberitahukan kewajiban dari pemilik atau manajemen OG Hospital untuk mendaftarkan para tenaga kerjanya, namun juga sudah mengarah kepada teguran agar segera memenuhi hak-hak dari para penerima upah di tempat tersebut sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang yang berlaku di negara ini.

"Tiga kali internal kami melakukan kunjungan ke Og Hospital dan satu kali tim kepatuhan bentukan Pemko Binjai melakukan sidak di tempat tersebut, dari kesemua kehadiran kami di sana bukan hanya sekedar sosialisasi saja, tapi sampai dengan saat ini mereka tetap tidak mendaftarkan tenaga kerjanya," cetus wanita berhijab itu.

Masih Evi Wirdaningsih, ia menjelaskan, alasan pihak OG Hospital tidak mau mendaftarkan para tenaga kerjanya ke BPJAMSOSTEK, karena hanya ingin ikut 2 program, namun hal tersebut tidak dibenarkan, karena sesuai dengan peraturan, rumah sakit yang telah berdiri lebih dari 3 bulan itu harus mengikutsertakan pekerjanya dalam 4 program.

"Kami ini kan hanya menjalankan amanah ya, jadi sesuai dengan Perpres 109 Tahun 2015, bahwa ada empat kategori perusahan yaitu besar, menengah, kecil dan mikro, dari sana dijelaskan untuk perusahaan besar dan menengah wajib ikut 4 program, perusahaan kecil wajib ikut 3 program sedangkan usaha mikro hanya mendaftar tenaga kerjanya untuk ikut 2 program, jadi kita bisa menilai, kan tidak mungkin OG Hospital hanya memiliki aset senilai 50 juta rupiah, jadi tidak mungkin hanya ikut 2 program saja, melainkan haris ikut 4 program," jelasnya.

Ketika disinggung soal sanksi diluar dari imaje atau citra buruk di masyarakat yang akan diterima pihak OG Hospital, jika terus tidak mau mendaftarkan para tenaga kerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK, Evi menjawab, pihaknya akan melakukan tahapan agar rumah sakit tersebut direkomendasikan dicabut izinnya.

"Yang akan kita lakukan, adalah mengeluarkan surat teguran pertama dan kedua, lalu kita akan ke Disnaker Provinsi Sumatera Utara, untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin sementara atau permanen yang di tujukan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Binjai," tegas sang Kepala Bidang.

Sebelumnya, Pihak Rumah Sakit OG Hospital, diduga kuat telah melanggar Pasal 99 ayat Satu (1) Undang-undang Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi, "Setiap buruh/pekerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja,". juga Pasal 13 ayat (1) Undangan-undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang berbunyi, "Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti," dan hal itu dibenarkan oleh pekerja di tempat tersebut.*