PANDEGLANG - Pria berinisial AS (53) ditangkap jajaran Polres Pandeglang atas dugaan pencabulan terhadap remaja berusia 17 tahun. Tersangka AS mengaku dirinya sebagai ulama dan bisa mengambil harta karun. Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita mengatakan tersangka AS ditangkap aparat Polsek Banjar bersama warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku, Minggu (19/1) lalu. Meski mengaku ulama, tersangka AS meminta ke warga untuk dibawakan seorang anak perempuan.

"Pelaku mengadakan majelis zikir dan mengaku mampu mengambil harta karun dengan syarat minta dibawakan anak perempuan yatim atau janda, tetapi pelaku malah melakukan perbuatan cabul," kata AKP Ambarita saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/1/2020).

Tersangka AS merupakan warga Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia tinggal di Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, Banten, dalam sebuah gubuk.

Gubuk tersebut dipergunakannya untuk ceramah dan mengaji. AS sudah tinggal di gubuk tersebut sekitar setahun.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku baru melakukan perbuatan tersebut selama satu kali di Pandeglang. Kegiatan bernuansa agama yang digelar di gubuk tersebut hanya akal-akalan pelaku untuk menipu warga.

"Majelis hanya akal-akalan tersangka saja," ujarnya.

Di tempat kejadian, polisi mengamankan barang-barang seperti tasbih, batu akik, dan botol berisi ramuan yang diduga digunakan untuk menjalani ritual. Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pandeglang.***