JAKARTA - Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe menyangkan sikap Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan (Zulhas) yang mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus alih fungsi lahan di Riau.

"Harusnya dia (Zulhas,red), menghadiri pemanggilan KPK. Dia pernah menjabat sebagai Ketua MPR, dan masih menjadi salah satu pimpinan di sana. Beri contoh kepatuhan kepada hukum dan sikap kenegarawanan terhadap masyarakat dong!" tukas Ramses kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Lebih lanjut, Ia menyesalkan asalan Zulhas mangkir dari pemanggilan tersebut. Menurutnya, keputusan Zulhas memilih mendatangi 'kampanye' calon Ketua Umum PAN dan mengaku tak mengetahui adanya pemanggilan tersebut sangat melukai perasaan rakyat Indonesia.

"Setahu saya, surat panggilan KPK dikirim satu minggu sebelum jadwal pemanggilan dilakukan. Surat itu dikirim ke kediaman, rumah dinas, dan kantor. Kok dia bisa tidak tahu?" sindir peneliti Lembaga Analis Politik Indonesia (LAPI) ini.

Tak sekedar melukai perasaan rakyat Indonesia, nenurutnya, mangkirnya Zulhas juga akan membebani PAN dengan "persoalan hukum", serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap PAN.

"Sebagai ketua umum, semua hal yang dilakukan Zulhas akan mencuri perhatian publik. Sayangnya, dia tak menyadari kalau ketiadakpatuhannya terhadap proses hukum, mangkir dari panggilan KPK, akan 'membebani' PAN dengan persoalan tersebut," sesal dia.

Kalau Pak Zulkifli menyadari posisinya saat ini, kata Ramses, "saya yakin dia tidak akan mangkir pada pemanggilan selanjutnya. Dia akan memberi contoh kepada masyarakat, kader-kader PAN, sekaligus menunjukan sikap kenegarawanan sebagai pimpinan MPR,".

Sebelumnya, Zulhas yang Mantan Meteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) era SBY, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanah Nasional (PAN) mengakui dirinya belum mengetahui adanya surat panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

Hal ini disampaikan Zulhas usai menghadiri acara temu kader PAN di Provinsi Jambi, Kamis lalu, yang bertempat di Hotel BW Luxury, Kota Jambi.

"Saya belum tahu bahwa ada surat pemanggilan untuk pemeriksaan di gedung KPK yang dijadwalkan hari ini, makanya saya menghdiri acara di Jambi temu kader PAN dan sekaligus memberikan pengarahan kepada para kader Partai Amanah Nasional tersebut," kata Zulhas.

Zulhas diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka sebuah korporasi yakni, PT Palma. Pada 29 April 2019, KPK telah mengumumkan tiga tersangka yang terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Ketiga tersangka itu adalah PT Palma (korporasi), Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.***