SERDANGBEDAGAI-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai dalam menjelang pilkada 2020 menggelar pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Adapun tahapan itu diawali dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkab Sergai. Tahapan berikutnya, peluncuran Pilkada Sergai yang digelar pada 17 Desember 2019 lalu.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Sergai Ardiansyah Hasibuan, Divisi Parmas dan SDM, didampingi Divisi Hukum Bayu Aprianto, Divisi teknis penyelenggara Misriani, dan Divisi Program Data Fuad Hasan Lubis saat gelar temu pers diruang Media Center KPU Sergai Jl Komplek DPRD Sergai Desa Firdaus Kecamatan Sei rampah, Rabu(22/1/2020).

Menurut Ardiansyah, Peluncuran ini sebagai pertanda bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai siap akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.

"Adapun tahapan berikutnya yakni pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai saat ini pelaksanaanya masih berjalan," bilang Komisioner KPU Sergai Ardiansyah Hasibuan.

Sehingga Tahapan seleksi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini dibuka dari 18-24 Januari 2020. Dalam seleksi tertulis PPK ini, KPU Sergai akan melakukan sistem Computer Asisted Test (CAT) yaitu seleksi dengan menjawab pertanyaan dan mengisi jawaban di komputer.

“Tentunya sistem ini menganut prinsip cepat, akuntabel dan transfaran yang akan digelar di SMK Negeri 1 Sei Rampah,”ungkap Ardiansyah.

Hal serupa juga disampaikan Divisi Teknis Penyelengara Komisioner KPU Sergai Misriani, Pihaknya telah menetapkan Keputusan Nomor 147/PL.02.2-Mpt/1218/KPU-Kab/X/2019 tentang penetapan syarat jumlah dan persebaran dukungan bagi paslon perseorangan peserta Pilkada.

“Adapun sebagai syarat dukungan sebanyak 38.382 dukungan yang tersebar paling sedikit sebanyak 9 Kecamatan dengan penduduk berjumlah 250-500 jiwa dengan persentase 8,5 persen,” bilang Misriani.

Menurutnya, dukungan penyerahan paslon perseorangan ini dibuka mulai 19-23 Februari 2020, sebagai syarat paslon perseorangan ini wajib melengkapi jenis dokumen seperti formulir B1 KWK Perseorangan, B.1.1-KWK Perseorangan, B.2-KWK Perseorangan.

Bagi pasangan calon perseorangan yang ingin menginput dukungan dalam Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) wajib menggunakan username dan password SILON kepada KPU Sergai melalui Helpdesk SILON dengan menyerahkan surat mandat berisi informasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai.

“Setelah jumlah dukungan dan seberan yang diserahkan memenuhi syarat maka bakal pasangan perseorangan ini dapat mendaftarkan diri sebagai paslon pada 16-18 Juni 2020,” kata Misriani.

Sebelumnya, Selasa 21 Januari 2020, KPU Sergai telah melaksanakan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai dengan melakukan sosialisasi tahapan pemilu kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu, Partai Politik, Ormas, dan Tokoh masyarakat," tandasnya.*