LABUSEL - Kapolsek Torgamba, AKP Mulyadi menghadiri rapat lanjutan musyawarah rencana pembangunan tempat ibadah agama Konghucu (klenteng) di Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Rapat yang dilaksanakan Kamis (23/1/2020) sore sekira pukul 15.00 di Kantor Camat Torgamba dihadiri Camat Torgamba diwakili Sekcam Boi, Wadanramil Lettu Riston Damanik, Ketua MUI Torgamba, Kepala KUA Torgamba, Kades Aek Batu, tokoh agama dari FKUB, tokoh masyarakat A. Manik, Jemaat Konghucu Cikampak, Kadus Cikampak Pekan dan masyarakat. serta Ormas IPK T. Siburian.

Dari hasil rapat tersebut, ujar Kapolsek AKP Mulyadi, Muspika Torgamba dan warga mendukung akan didirikannya tempat ibadah Konghucu (klenteng) di Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, karena agama tersebut sudah diakui oleh negara.

"Dan diminta kepada masyarakat Konghucu agar mengikuti syarat SKB 2 menteri tentang persyaratan mendirikan tempat ibadah," ujar Kapolsek.