SERDANGBEDAGAI-Pemuda polos yang beranjak dewasa sebut saja AN alias Awi (17)warga Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai di tangkap polisi akibat mengusai dan memliki narkotika jenis sabu, Rabu(22/1/2020) pukul 21:30WIB. AN diamankan di kediaman orang tuanya. Saat dilakukan penangkapan AN mencoba kabur dari pintu belakang rumah dan membuang bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu, namun berhasil ditangkap. Dari hasil pengeledahan petugas Polsek Dolok Masihul berhasil amankan barang bukti 10 helai plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga shabu, 16 helai plastik klip transparan kecil kosong, 4 helai plastik klip transparan sedang kosong dan uang tunai sebesar Rp 60.000,_ (enam puluh ribu rupiah).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang di wakili Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi, Kamis(23/1) mengatakan, Penangkapan tersangka AN menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat setempat.

Informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan dan menuju lokasi di TKP yang sudah diketahui identitas pelaku. Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang menunggu pembeli atau disebut pasien.

"Tersangka AN saat dilakukan penangkapan mencoba melarikan diri ke belakang dapur rumah dan membuang plastik dari luar jendela dan berhasil diamankan dan mengakui barang tersebut miliknya,"bilang Zulfan Ahmadi.

Hasil introgasi tersangka, mengaku bahwa memperoleh barang tersebut dari orang dikenal bernama AD alias Abud warga Dolok Masihul.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap tersangka Abud, namun tersangka tidak berada dirumah.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Dolok Masihul guna Proses lebih lanjut," ungkapnya.*