JAKARTA - Komite II DPD RI melakukan seleksi untuk merekrut tiga orang staf ahli guna mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas legislasi.

Seperti diketahui, DPD RI memiliki kewenangan Legislasi berupa penyusunan rancangan undang-undang, pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, serta pandangan dan pendapat terhadap RUU yang berasal dari DPR dan Pemerintah.

“Kami berharap jika Komite II membutuhkan telaahan ataupun permintaan bahan materi rapat serta substansi, staf ahli dapat segera memenuhi permintaan tersebut karena dinamika persoalan yang berkembang cepat," kata Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri saat assessment calon staf ahli Komite II DPD RI di Ruang Rapat Komite II Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (23/1/2020).

Ada 11 mitra kerja bagi Komite II DPD RI. Keebelas mitra kerja tersebut antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koordinator Ekonomi Kerakyatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Ketahanan Pangan dan Kementerian Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.

"Staf ahli diharapkan setidaknya menguasai bidang-bidang tersebut dan dapat memberikan pemikiran, saran, analisis dan hasil kajian yang akurat, tepat guna dan tepat waktu kepada alat kelengkapan sesuai kebutuhan dan penugasan alat kelengkapan” kata Hasan.

Ada 8 orang yang menjalani proses seleksi. Setelah pertemuan ini, kata Hasan, Pimpinan Komite II akan bermusyawarah menentukan 3 (tiga) calon staf ahli.

"Bagi calon staf ahli yang lulus akan dihubungi oleh Sekretariat Komite II dan akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian” ungkapnya.***