JAKARTA - Partai Demokrat heran dengan kesalahan data Imigrasi dalam melacak buronan Harun Masiku. Awalnya Harun yang juga Caleg PDIP dibilang ke luar negeri sejak 6 Januari 2020, namun belakangan diralat. Imigrasi sebut Harus sudah kembali pada 7 Januari 2020. Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon menilai, pihak yang mengaburkan data Harun Masiku bisa disebut merintangi penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK. Dia menyinggung kasus mantan pengacara Setnov, Freidrich Yunadi yang divonis bersalah hakim karena merintangi penyidikan.

"Pihak yang menyatakan Harun ada di Luar Negeri yang sekarang harus dikejar pertanggung jawabannya! Baik secara UU Tipikor Pasal 21 karena merintangi penyidikan, maupun dalam jabatan publiknya karena menyampaikan informasi bohong. Kalau Fredrich Yunadi aja di kasus 'bakpao' kena 7,5 thn apalagi ini," kata Jansen kepada wartawan, Rabu (22/1).

Jansen juga mendorong Menkum HAM Yasonna Laoly untuk mundur dari jabatannya. Sebab, dia dinilai telah gagal.

Jansen mengkritik alasan Imigrasi yang menyebut ada sistem delay sehingga kepulangan Harun Masiku yang terlibat kasus suap eks anggota KPU Wahyu Setiawan tidak terdeteksi di Imigrasi.

"Mau dari sudut manapun dalam kasus Harun Masiku ini Menkum HAM pantas diberhentikan. Pernyataan dia Harun tidak di Indonesia, telak salahnya. Delay mendeteksi, berarti selama ini dia tidak beres membenahi Imigrasi sampai Indonesia terlihat seperti negara antah berantah," kritik Jansen.

Diketahui, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie menyatakan Harun Masiku, tersangka suap PAW anggota DPR RI telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny, Rabu (22/1).

Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020.

Oleh karena itu, Ronny mengatakan telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya keterlambatan waktu dalam pemrosesan data tersebut.

"Hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada saya," ujar Ronny.***