ASAHAN-Melakukan tindak pidana dengan mencuri sepeda motor dan melawan petugas saat hendak diamankan membuat Unit Jatanras Polres Asahan untuk tidak segan bertindak tegas para pelaku.

Kini tindakan tegas dan terukur kembali dilakukan oleh Unit Jatanras Polres Asahan yang diberikan kepada Harun Nasution dan Budi Apriandi. Mereka berdua ditangkap karena sudah mencuri sepeda motor. Karena melawan petugas terpaksa membolongi kaki kedua pelaku.

Pencurian tersebut dilakukan pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 4.30 WIB kedua tersangka berjalan kaki dengan maksud untuk melakukan pencurian dan ketika di belakang rumah korban yang berada di Jalan Cemara, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, kedua tersangka melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan tertutup namun tidak tergembok yang mana pada saat itu korban pergi melaksanakan sholat subuh di mushollah yang berada tidak jauh dari rumah korban.

Kemudian, tersangka Harun masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang rumah korban tersebut, sedangkan tersangka Budi menunggu di depan pintu belakang rumah tersebut dengan maksud untuk menjaga tersangka Harun.

Di dalam rumah korban tersebut, Harun mengambil 2 unit handphone dari ruang makan dan satu unit sepeda motor Vario warna merah dari ruang tamu rumah korban dan selanjutnya kedua tersangka pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut.

Berdasarkan kejadian tersebut, Unit Jatanras Polres Asahan melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi mengenai terjadinya tindak pidana pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa diduga keras orang yang melakukan pencurian tersebut adalah Harun. Dari itu, kemudian personil unit Jatanras melakukan pencarian terhadap keberadaan Harun.

Selanjutnya pada hari Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 20.00 WIB Unit Jatanras mengetahui keberadaan Harun yang sedang di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran, Kabupaten Asahan.

Mengetahui keberadaan tersangka, kemudian tim bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Harun. Disaat itu juga Harun mengakui bahwa benar dia ada melakukan pencurian berupa sepeda motor dan handphone dirumah korban tersebut.

Dari tangan Harun petugas menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam yang merupakan milik korban.

Harun juga ngoceh bahwa dirinya melakukan kejahatan tersebut bersama dengan Budi Apriandi. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Budi di rumahnya sendiri dan Budi pun mengakui perbuatannya yang dilakukan berdua dengan Harun.

Dari tangan Budi, tim menemukan satu unit handphone merk Samsung warna putih yang juga milik korban.

Hal tersebut dibeberkan langsung oleh Kapolres Asahan AKBP. Faisal F. Napitupulu, SIK, MH saat menggelar konferensi Pers di halaman Mapolres Asahan, Kamis (23/1/2020).

AKBP Faisal memaparkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Lebih lanjut Kapolres Asahan juga menghimbau masyarakat Kabupaten Asahan agar lebih hati-hati dan waspada dengan kelakuan orang jahat.

"Saya menghimbau agar masyarakat lebih hati-hati lagi, kalau bepergian dari rumah harap pintunya dikunci," harap Kapolres Asahan.

Di tempat yang sama, kedua pelaku Harun dan Budi saat diwawancarai mengakui perbuatannya. Harun juga mengaku bahwa dirinya juga sempat tinggal di jeruji besi akibat mencoba melakukan pencurian.*