MEDAN - Setelah melakukan penyelidikan dan investigasi, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan akhirnya berhasil mengamankan ribuan kemasan produk kosmetik ilegal Tabita dan HN senilai Rp200 juta. Produk ilegal tanpa izin edar yang dipasarkan melalui online itu diamankan tim BBPOM dari satu tempat di kawasan Medan Johor, Kamis (23/1/2020).

"Sebelumnya operasi ini didahului dengan kegiatan investigasi awal untuk penelusuran Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdasarkan laporan dari masyarakat dan penulusuran melalui online. Setelah itu, tim menuju TKP dan ditemukan puluhan jerigen bahan baku cair yang siap dibagi ke dalam kemasan kecil serta ribuan kemasan produk Tabita dan HN (krim, sabun cair, toner) yang siap diedarkan. Nilainya sekitar Rp200 juta," kata Plt Kepala BBPOM di Medan, Fajar Siddik saat memaparkan produk yang berhasil diamankan di halaman kantor BBPOM.

Dijelaskannya, produk yang diproduksi tanpa izin edar dan tidak punya izin produksi sediaan kosmetik. Melanggar UU Kesehatan Tahun 2009 No 36 pasal 197 yang menyatakan sanksi hukumnya pidana penjara 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 M.

"Karena produknya ilegal kemungkinan besar mengandung bahan berbahaya dan masih dilakukan pemeriksaan," ujar Fajar.

Sedangkan kepada tersangka berinisial MR, lanjutnya, masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan yang sudah 2 tahun memasarkan produknya di Sumatera Utara.

Dijelaskan Fajar, produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya akan menimbulkan iritasi kulit dan bisa menyebabkan kanker kulit. Namun, konsumen banyak yang tidak mengetahui dan memahami apakah prdouk yang dibeli dan digunakannya aman atau tidak.

Untuk itu, Fajar mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan kosmetik yang sudah terdaftar di Badan POM.