JAKARTA-Menyikapi maraknya kejadian Kekerasan dan Kejahatan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di berbagai Daerah di NKRI, Menter Dalam Negeri (Mendagri) Prof DR. H.M Tito Karnavian PhD akan menggalakkan peranan Pemda/Pemkot dan Propinsi di dalam membeikan Perlindungan Anak dan Perempuan dari berbagai tindak kekerasan dan Kejahatan, hal ini disampaikan Mendagri di Jakarta Senin (20/1/ 2020). Ditegaskan Mendagri, Perempuan dan anak adalah kelompok masyarakat paling rentan terhadap kekerasan dan kejahatan baik itu fisik, verbal maupun kekerasan psikologis serta kekerasan seksual atas dasar hal tesebut mereka harus dilindungi.

"Tentunya dalam hal memberikan pengamanan dan perlindungan adalah tugas Pemerintah secara khususnya Pemerintah Daerah untuk melindungi kelompok rentan ini agar mereka terhindar dan terbebas dari ancaman kekerasan baik bersifat domestik maupun dari lingkungannya," tegas Mendagri Tito yang juga merupakan mantan Kapolri tersebut.

Sebagaimana diketahui upaya dan langkah Gubernur, Bupati Walikota beserta jajarannya di dalam perlindungan anak dan perempuan terhadap berbagai kejahatan dan tindakan kekerasan masih sangat minim.

Hal ini terbukti dari terbatasnya Unit Pelaksanaan Teknis Daerah.(UPTD) sebagai salah satu lembaga pelaksanaannya yang hanya berjumlah 98 UPTD atau 17% dari 548 Kabupaten, Kota dan Provinsi yang ada di seluruh Indonesia. Artinya 82% dari total 548 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi belum memiliki instrumen Kelembagaan, Anggaran dan Personalia untuk melakukan program pencegahan Penanganan dan perlindungan Anak dan Perempuan yang merupakan korban Kejahatan dan berbagai tindakan kekerasan.

Merilis dari berbagai sumber Data dan informasi atas berbagai kejadian kejahatan dan kekerasan seksual terhadap Anak dan Perempuan dibawah Umur sangatlah memprihatinkan.

Oleh karenanya Mendagri akan memberi tenggat waktu 3 bulan kedepan supaya seluruh Pemda membentuk UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan di wilayahnya masing-masing yang bersifat kelembagaan yang dilengkapi dengan sistem Penggunaan Anggaran, Personalia, Sarana dan prasarana guna menjalankan program perlindungan Anak dan Perwmpuan di berbagai Daerah masing masing.

Ditegaskan Mendagri Tito, 3 (Tiga) bulan cukup. "Saya akan keluarkan surat edaran untuk pembentukan UPTD. Nanti saya akan kerahkan juga Direktorat yang relevan dan inspektorat Jenderal di jajaran Kemendagri untuk membina dan mengawasi Pemda agar benar-benar membentuk dan menjamin unit tersebut beroperasi," tegas Mendagri.

Secara detail indikator minimum atas ini adalah tersedianya sarana misalnya rumah aman bagi korban kekerasan di setiap Kabupaten/Kota dan Provinsi serta adanya berbagai upaya sosialisasi penjagaan.

"Dalam rapat terbatas kabinet Minggu kemarin presiden telah menekankan pentingnya program perlindungan ini seiring dengan prioritas visi misi presiden di dalam mengembangkan SDM unggul," kata Mendagri.

Kementerian Dalam Negeri yang merupakan Pembina dan Pengawas jalannya roda penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah merasa berkewajiban mendorong Pemda/Pemkot dan PemProp untuk serius melakukan program ini di daerahnya masing-masing.

Perlindungan dan pencegahan anak dan perempuan dari tindak kekerasan merupakan hal yang sangat elementer untuk meningkatkan kualitas SDM yang unggul, bukan saja hanya aspek recovery (pemulihan) yang kita tekankan kepada Pemda dalam program ini, namun juga aspek pencegahannya dan deteksi dini termasuk iklim sosiologi di masyarakat agar masyarakat semakin ramah terhadap kelompok rentan yakni Anak dan Perempuan, pungkas Mendagri di sampaikan Arist Merdeka Sirait kepada Gosumut.com Selasa, 21/01/2020 melalui pesan WA selulernya.*