TOBASA-Pada gelar Pers Rilis di Mako Polres Tobasa Selasa, (21/1/2020) Kapolres AKBP. Agus Waluyo,SIK mengungkap keberhasilan Satuan Narkoba atas pengungkapan dan penangkapan salah seorang Pengedar Narkoba dari wilayah Kecamatan Porsea.

Berhasilnya Polres Tobasa mengungkap dan menangkap salah seorang pengedar Narkoba oleh Sat Narkoba di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP. Budi Ginting,S,Sos dengan timnya.

"Keberhasilan ini membuktikan Komitmen Polres Tobasa menyikapi dan melaksanakan Perintah serta semboyan Kapoldasu "Tidak ada Tempat bagi Penjahat di Sumatera Utara, Besama Kita Pasti Bisa," ujar Kapolres.

Kapolres menyampaikan, pelaku pengedar Narkoba berhasil di ungkap dan dilakukan penangkapan pada hari Kamis, (9/1/2020) dengan pelaku berinisial HRS yang berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Porsea.

Dari pelaku saat ditangkap oleh tim Sat Narkoba berhasil diamankan barang bukti Narkoba jenis Shabu dan daun Ganja kering. Shabu yang berhasil diamankan dari pelaku sebanyak 15 paketan, dalam bentuk paketan kecil dan sedang (13 paket Kecil dan 2 paket sedang yang masing masing paketan dibungkus di dalam plastik bening klip) yang sudah siap edar/jual dengan total Berat 5,3 Gram.

Dari tersangka juga berhasil di amankan Daun Ganja Kering yang saudah di paketi (dibungkusi didalam kertas) sebanyak 11 Paketan dengan berat keseluruhan 74,86 Gram dan sudah siap edar/jual.

Untuk pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mako Polres Tobasa guna untuk penyelidikan dan pengembangan kasus perkara.

Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 14 dengan UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun Maksimal Hukuman 20 Tahun Penjara tentang Narkotika dan subsider Pasal 112 dan 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan naksimal 12 Tahun Kurungan Penjara.

Untuk pengungkapan dan pemberantasan jaringan peredaran Narkoba di Kab.Tobasa serta berbagai jaringan jaringan lainnya terkhusus jaringan tersangka yang sudah tertangkap saat ini, Kapolres Menjelaskan, Pihak Polres Tobasa tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan dilapangan guna untuk mengungkap berbagai jaringan lainnya akan peredaran Narkotika di Kab,Tobasa guna unuk menyelamatkan anak bangsa dari bahaya Narkoba.

Ditegaskan Kapolres, Jajaran Polres Tobasa dalam melakukan tugasnya untuk pengungkapan berbagai kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat yang nyata nyata mengganggu Kamtibmas khsususnya akan kejahatan peredaran Narkoba, Polres Tobasa tidak ada kompromi dan harus bertindak cepat dan tegas dalam memerangi Kejahatan sesuai motto Kapolda Sumut "Tidak ada Tempat bagi Penjahat di Sumaera Utara, Bersama Kita Pasti Bisa".

Pemakai jadi penjual

Tesangka HRS kepada Gosumut mengakui bahwa awalnya dirinya untuk sekedar pakai saja namun berlanjut melakukan pengedaran dengan menjual barang haram Narkotika jenis Shabu dan Daun ganja Kering kepada para pria usia dewasa.

Lanjutnya, dia memulai aksinya menjadi pengedar barang Narkoba jenis sabu dan ganja sejak bulan September 2019 di wilayah Porsea. Diawali pasokan barang seberat 4 Gram - 5 Gram yang di pasok dari seorang bandar di Kota Balige Toba Samosir.

"Selama 4 bulan dia mengedarkan barang haram tersebut (September 2019 - Januari 2020) sudah berhasil mengedarkan Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 Gram dengan harga Rp.300.000 per paket dengan berat 0,30 Gram per paketnya," aku HRS saat dimintai keterangannya usai konfrensi pers.*