JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie mengatakan, pihaknya telah menerima informasi kepulangan Harus Masiku ke Indonesia.

"Berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yg dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soekarno-Hatta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny melalui keterangan tertulis pada Rabu (22/1/2020).

Informasi ini, kata Ronny, telah ditindaklanjuti dengan penetapan status pencekalan untuk tidak keluar negeri atas dasar perintah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yang tergelar dan menjadi tulang punggung Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan keimigrasian," katanya.

Harun merupakan caleg PDIP yang menjadi tersangka dalam perkara suap yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun diduga menyuap Wahyu agar bisa menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.***