JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) Nono Sampono mendukung upaya pemerintah menyusun omnibus law untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih sejumlah undang-undang dan peraturan daerah (Perda). "Saya kira itu omnibus law ini memang menjadi hal yang harusnya dilakukan. Dan kami DPD mendukung," ujar Nono di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Ia mengatakan dengan adanya omnibus law maka sejumlah perda yang tumpang tindih bahkan bertentangan dengan undang-undang bisa dihapus agar tak menghambat proses pembangunan.

Nono mengatakan, keberadaan omnibus law juga akan mensinkronkan seluruh peraturan perundang-undangan dengan perda.

Sehingga ke depannya Nono optimistis omnibus law akan menjadi penghubung pemerintah pusat dan pemda dalam membuat peraturan perundang-undangan. Saat ditanya apakah ada keluhan dari pemda yang muncul di tengah penyusunan draf omnibus law ke DPD, Nono mengaku ada, tetapi ia menilai omnibus law tetap harus disusun dan disahkan.

"Tentu banyak (keluhan). Bukan hanya undang-undang yang kena tapi perda-perda juga harus menyesuaikan. Tapi kita sadari bahwa kalau kebutuhannya itu kita dalam keadaan seperti ini perlu ada sinkronisasi," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, DPR dan pemerintah telah menyepakati program legislasi (Prolegnas Prioritas) tahun 2020.

Ada 50 rancangan undang-undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas 2020, di antaranya RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Selain itu, ada empat RUU omnibus law yang masuk Prolegnas Prioritas 2020.

Empat omnibus law itu yakni RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara. "Prinsipnya seluruh fraksi setuju terhadap 50 RUU yang kita tetapkan hari ini," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Selanjutnya, Supratman mengatakan, perubahan Prolegnas Prioritas 2020 akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.***