ASAHAN-Dua tersangka narkoba terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh Satuan Narkoba Polres Asahan.

Keduanya ditembak pada bagian kaki karena melawan saat hendak diamankan di Medan, Selasa (21/1/2020).

"Tersangka terpaksa kita tembak karena mencoba melawan saat mau diamankan," kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, SIK, MH didampingi Dandim 0208/As, Danlanal TBA, Sekdakab Asahan dan Kasat Narkoba Polres Asahan. saat meninjau tersangka di RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran.

Adapun kedua tersangka, yaitu Dahrun Harahap (45), warga Air Joman dan Zulham Simangunsong (38), warga Tanjungbalai. Kapolres mengungkapkan, penindakan terhadap para tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dengan tersangka Baktiar.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan setengah kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam pelastik, yang kemudian dimasukkan kedalam kaus kaki.

Selain sabu-sabu, juga diamankan sejumlah uang, sepucuk pistol Air Soft Gun, buku tabungan, dan barang bukti lainnya.

Perbuatan tersangka diatur pada pasal 114 (2) subsidair pasal 112 (2) juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup.*