MEDAN-Polsek Medan Baru kembalikan barang milik korban aksi kejahatan jalanan empat tersangka yang diamankan pada Rabu, 15 Januari 2020.

Barang hasil kejahatan itu diserahkan kepada 9 orang warga yang menjadi korban aksi kejahatan para tersangka pada hari Sabtu, 18 Januari 2020 lalu.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba SH MH yang dikonformasi membenarkan pengembalian barang-barang milik korban aksi kejahatan tersebut. “Benar. Ada 9 orang korban yang datang dan petugas kita menyerahkan barang-barang milik korban untuk pinjam pakai,” ujar Kompol Martuasah, Selasa, (21/1/2020).

Lebih lanjut dijelaskan manyan Kanit VC/Judi Sila Satreskrim Polrestabes Medan ini, barang-barang milik korban yang dikembalikan itu antara lain terdiri dari Tas, kartu ATM, KTP, STNK sepeda motor dan sejumlah barang berharga lainnya. “Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban aksi kejahatan para tersangka, kita mempersilahkannya untuk datang ke Mapolsek Medan Baru dan barang-barang milik korban akan kita kembalikan atau pinjam pakai,” jelas Kompol Martuasah.

Sebelumnya, empat orang tersangka yang sedikitnya telah beraksi di 26 lokasi berbeda berhasil dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Keempatnya, Bobi Haryadi alias Bobi (28), Ragil Hendra Lesmana Silitonga alias Ragil (21), Muhamat Risky Agung alias Agung (18), Rinaldi alias Bocil, (21) terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan ketika diringkus.

Sementara tembakan peringatan yang diletuskan petugas tidak diindahkan oleh para tersangka.