LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu yang dipesan salah seorang napi di Lapas Klas II Panai Tengah.

Dalam perkara ini, tim mengamankan 5 pria yang terdiri dari terduga kurir, pengedar, dan napi yang diringkus secara terpisah, Senin (20/1/2020) sore sekira pukul 14.30.

Penangkapan pertama, petugas mengamankan RTN alias Meisa (29), Z alias Rojab (32) dan S alias Bono (25) di Jalan Agus Salim, Kelurahan Kota, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhnabatu tepatnya di belakang Lapas Klas II Panai Tengah.

Sementara, di penangkapan kedua di Dusun I, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, tim mengamankan HC alias Kancil (35) dan Bar alias Iman (39).

Informasi di kepolisian menyebutkan, keberhasilan ini berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di belakang Lapas Klas II Panai Tengah kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu - sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke sasaran dan melihat seorang laki-laki yan diketahui RTN alias Meisa sedang berdiri-diri di belakang lapas sambil melemparkan sesuatu dari tembok belakang ke dalam lapas.

Tim yang melihat seketika menyergap pelaku dan membawanya ke Polsek Panai Tengah. Di hadapan petugas, RTN mengaku barang yang dilemparkannya ke dalam Lapas tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh Napi Lapas S alias Bono.

Selanjutnya Kapolsek Panai Tengah AKP Rudi Hartono Lapian berkoordinasi dengan Kalapas Labuhan Bilik untuk melakukan pengecekan terhadap napi yang dimaksud dan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik tembus pandang sedang yang berisikan sabu - sabu, 1 buah kaca pirek yang terbungkus plastik tembus pandang yang di dalamnya terdapat jarum, 1 unit HP Samsung J1 ACE warna Hitam, 1 unit HP merk Oppo A9 Warna hitam, 1 batang plat triplek, uang tunai sebesar Rp 45.000.

"Dari keterangan RTN, sabu tersebut diprolehnya dari Z alias Roja. Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku dari rumahnya," ujar Kapolsek.

Dari pengakuannya, sabu tersebut diperolehnya dari HC alias Kancil dan petugas kembali berhasil mengamankan Kancil pada saat berada di dalam rumahnya bersama Bar alias Iman sedang mengonsumsi sabu.

"Dari keduanya kita amankan dua bungkus kecil tembus pandang yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu, satu buah bong yang terbuat dari botol pewangi yang sudah dirakit, tiga buah mancis, satu buah kaca pirek, dua buah timah sebagai kompor, 54 bungkus klip sedang tembus pandang kosong, 1 bungkus plastik klip tembus pandang sedang sisa bekas pakai, 1 buah skop yang terbuat dari pipet minuman, 3 buah mancis, 1 buah pisau karter warna merah, uang tunai Rp 50 ribu dan Rp 119.000 dari HC alias Kancil, serta uang tunai Rp 117.000 dari Bar alias Iman berikut terhadap barang bukti dan tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Panai Tengah," tandasnya.