TOBASA-Komnas Anak Arist Merdeka Sirait dalam pernyataan sikapnya sekaitàn kejadian kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur di salah satu desa di Kecamatan Ajbata Kabupaten Toba Samosir menegaskan demi keadilan dan kepastian hukum bagi korban, ke - 4 orang pria paruh baya pelaku kejahatan dan kekerasan seksual bergerombol (gengRAPE) terhadap seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) di desa Horsik, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa patut dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

"Tidak ada kata damai terhadap kasus kekerasan seksual ini, karena tindakan ke 4 orang pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di Kec.Ajibata ini dilakukan oleh para oknum secara berulang. Untuk itu kejadian tersebut tidak dapat ditoleransi oleh akal sehat manusia dan merupakan kejahatan berat atas Kemanusiaan," tegas Arist.

Lanjut Arist, tindakan berupa upaya damai yang sempat difasilitasi oleh Kantor Desa Horsik Kecamatan Ajibata dengan cara tawar menawar besarnya uang damai sebagai ganti rugi adalah tindakan melecehkan dan merendahkan bahkan penghinaan harkat dan martabat Kemanusiaan terhadap korban.

"Karena kekerasan seksual dengan cara GengRAPE yang dilakukan oleh ke - 4 orang tersebut, selain prilaku biadab juga merupakan kejahatan atas Kemanusiaan," ucap Arist.

Lebih jauh Arist memberikan keterangannya kepada Gosumut via pesan selulernya Senin, (20/1/2020). Ia menegaskan bahwa Polres Tobasa tidak akan pernah ragu menjerat pelaku dengan ancaman hukuman seumur hidup dan bahkan meminta Putusan Hakim yang akan menangani perkara ini dihari mendatang dengan tambahan Hukuman berupa "kastrasi" kebiri lewat suntik kimia kepada semua pelaku.

Komnas Perlindungan Anak akan terus berkordinasi dengan Polres Tobasa untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka memutus mata rantai kekerasan seksual bergerombol di Tobasa.

"Biarlah atas perbuatannya ke-4 orang pelaku menghabiskan sisa hidupnya didalam penjara", pungkas Arist.

Kapolres Toba Samosir AKBP Agus Waluyo, S.iK, MH dalam penjelsannya membenarkan bahwa ke 4 orang pria berumur yang diduga kuat adalah pelaku cabul terhadap remaja belia usia 14 tahun (sebut saja namanya Suci) di desa Horsik kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir telah diamankan dan telah ditahan di Polres Tobasa guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada Polisi, sesuai keterangan pelaku bahwa kejadian ini telah berlangsung sejak 6 bulan lalu. Hal ini terbukti dari kehamilan Suci yang memasuki usia kandungan bulan keenam. Ke eempat pelaku berhasil dibekuk Reskrim unit PPA Polres Tobasa dari tempat berbeda Sabtu, (18/1/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Terkuaknya tabir kasus kekerasan dan Kejahatan seksual ini setelah keluarga korban mencurigai kondisi tubuh (perut) korban yangsaban hari kian membesar. Telisik punya telisik keadan anaknya dan dilakukan pemeriksaan kesehatan kerhadap korban, diketahui korban telah hamil diperkirakan kandungan si anak sudah memasuki usia kehamilan 4 bulan ke Enam.

Diketahui korban adalah seorang anak yang berkebutuhan khusus (ABK). Upaya pendekatan yang dilakukan pihak keluarga kepada korban akhirnya terbongkar. Korban memceritakan keorang tuanya apa yang dialami berikut nama ke 4 pelaku.

Keempat pelaku pencabulan ini masing-masing A.m Sitindaon (62), A. Sidabutar (58), S. Sidabutar (6) dan A Caniagi (39) warga dari desa Horsik, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa yang saat ini telah digelandang dan ditahan Polres Tobasa untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.*