KARO-Tidak pernah merasa bosan dan gagal dalam memperjuangkan pembangunan infrastruktur, pemerintah Kabupaten Karo selalu berinisasi untuk membuka akses jalan alternatif baru, demi memperlancar jalan Medan - Berastagi. Konon apabila jalan ini macet akibat bencana alam atau Kepadatan arus lalulintas, maka jalan ini satu satunya penghubung menuju kota Berastagi dan beberapa Kabupaten lainnya, harus rela menunggu berjam jam demi tiba di tujuan.

Walaupun sudah disuarakan ke pemerintah pusat terkait pembangunan jalan tol Medan Berastagi, dinilai belum membuahkan hasil, namun dikepemimpinan Bupati Karo, selalu menerobos dengan menawarkan gagasan dan ide agar dalam mengurai kemacatan lalu lintas Berastagi - Medan atau sebaliknya, diusulkan supaya dibuka jalur alternatif Berastagi - Jarang nguda - Lau gedang - Sukamakmur-Tuntungan.

Rencana tersebut banyak disambut oleh stakeholder, pemangku kepentingan dan social socited, salah satunya forum alumni Menwa Mahatara Sumatera Utara, mamfasilitator pertemuan Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Senin (20/1/2020) diruang kerja Gubsu lantai 10 Medan.

Rombongan tersebut terdiri dari Bupati Karo Terkelin Brahmana, para alumni Menwa MAHATARA Sumatera Utara yaitu Bupati Serdang bedagai Ir. H. Soekirman, Mitar Pelawi, SH, MM., Prof. Dr.Budiman Ginting, SH, MHum, Prof.Effendi Barus, PHD. Syamsul Rizal Damanik, SE, Ak., Dr.Zulfendri, Mkes, Sabam M.Nainggolan, SPd, Msi, Juhur Damanik, Sag, Muhammad Rum Sitorus, Hasiholan Sidabutar, SE, MM. Suhendro Gunawan, SH. Abdi Santosa Ritonga, SE, MM, Letkol Admin. Marshal, SSos, Msi, dan Asisten 1 pemerintahan Drs Suang Karo-karo serta Kepala Bappeda Kab. Karo Ir.Nasib Sianturi.

Dalam pertemuan, diungkapkan oleh Bupati Karo bahwa ada jalan alternatif jalur baru Medan Berastagi, selain dari Karo - Langkat, Serdang - Barusjahe -Deliserdang yaitu Berastagi - Lau gedang - Sukamakmur - Tuntungan Medan.

"Jalur ini, kemaren selama dua hari (18-19 Januari 2020) telah ditinjau oleh Bappeda Karo bersama Balai BBPJN II wilayah Medan, untuk melihat keadaan jalur, ternyata jalan existing sudah ada dari Berastagi ke dusun Lau gedang, baru dari Lau gedang menuju Sukamakmur masih jalan setapak artinya ini akses yang harus dibuka, jika pak Gubsu mendukung pembukaan jalan ini, karena ini masuk wilayah Kab. Deliserdang," kata Terkelin saat menjelaskan.

"Menurut hemat kami, jalan ini yang harus dibuka berkisar 6 - 7 kilometer lagi dari desa Lau gedang menghubungkan ke desa suka Makmur," ujar terkelin menambahkan.

Pada kesempatan yang sama, Mitar Pelawi, SH, MM selaku pendiri Menwa Mahatara, mengemukakan dalam waktu dekat ini, dirinya bersama alumni Menwa akan melakukan Napak tilas untuk membuktikan jalur ini layak dikemas untuk menghubungkan Medan - Berastagi.

"Kami alumni Menwa Mahatara Sumatera Utara, memiliki kewajiban dan tugas untuk memediasi, memfasilitasi dan menghubungkan pihak berkompeten demi pembangunan bagi kepentingan masyarakat luas, kami Menwa Mahatara tampil terdepan," tegasnya.

Menyahuti tersebut, Gubsu Edy Rahmayadi mengaku baru tahu ada jalan yang dapat menghubungkan Medan - Berastagi, "jika akses dibuka, tentu terobosan ini saya akan dukung sepanjang kepentingan masyarakat," ujarnya.

"Untuk itu, saya tugaskan dan silahkan kordinasi-kan dengan Asisten 3 Bagian Administrasi Umum dan Aset, M Fitriyus terkait pembukaan jalur alternatif ini, supaya dapat dimonitor dengan OPD terkait, agar segera ditindaklanjuti," tandas Edy.

Terpisah, Ketua komisi D DPRD provsu Anwar Sani Tarigan angkat bicara dan mengaku sebelumnya ada berkomunikasi dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana, terkait jalur alternatif Berastagi - Medan, melalui dusun Lau gedang Kec. Sibolangit - Sukamakmur-Tuntungan Medan.

Sikap komisi D DPRD provsu, mendengar hal ini tentu memperjuangkan bagaimana dapat terpenuhi jalur alternatif demi mengurai kemacetan lalu lintas, segera ditindaklanjuti, oleh sebab itu dalam waktu dekat ini komisi D DPRD Provsu, sudah menjadwalkan akan meninjau kelapangan di bulan Pebruari 2020 bersama rombongan komisi D DPRD Provsu.*