TOBASA-Polres Toba Samosir di bawah Komando AKBP Agus Waluyo S.I.K dengan cepat merespon dan menindak lanjuti atas dugaan kejahatan pelecehan seksual opeh 4 0rang pria Dewasa terhadap seorang gadis belia berusia 14 Tahun di Ajibata.

Kapolres langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar bersama dengan Timnya, begitu mengetqhui adanya terjadi perbuatan kejaghatan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih belia berumur 14 tahun di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosor, Sabtu (18/1/2020).

Kasat Reskrim Polres Tobasa AKP Nelson Sipahutar,SH.MH berama Tim dari Personilnya dengan mengikuti arahan dan perintah Kapolres serta didampingi oleh beberapa awak media langsung menuju tempat kejadian Perjara (TKP) di Desa Horsik, Kecamatan Ajibata Tobasa.

Dari beberapa kejadian kejahatan terhadap anak Kapolres Toba Samosir AKBP. Agus Waluyo SIK telah komitmen dan tegas meyampaikan kepada awak Media bahwa Polres Tobasa tidak kompromi dan tidak ada kata damai bagi para 0epaku kejahatan terhadap anak. Karena anak adalah masa depan Bangsa Indonesia sebagai generasi penerus Bangsa.

Ditegaskan Kasat Reskrim AK0. Nelson Sipahutar,SH.MH "Untuk kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur Polres Tobasa tidak akan ada kata maaf dan damai, dengan tegas saya sampaikan todak ada toleransi bagi oknum pelaku kejahatan terhadap anak.

"Polres Tobasa akan bekerja secara profesional sesuai dengan UU perlindungan anak dan bertindak tehas dalam menegakkan Hukum bagi para pelaku lejahatan terhadap anak khsusnya kejahatan Seksual terhadap anak," tegas Nelson kepada wartawan mengikuti sikap pimpinannya akan penegakan Hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak yang di kategorikan sebagai kejahatan Extraordinari Crime (Kejahatan luar biasa).

Dalam pengakuan korba sebut saja Lestari (14) kepada Polisi, yang pertama melakukan hubungan badan dengan dirinya adalah A. Tindaon (61). Orang kedua S. Sidabutar (61) sebanyak dua kali, orang ketiga A. Sidabutar (61) sebanyak satu kali, orang keempat Chaniago (29) hanya meraba-raba.

Disampaikan korban, "usai para pelaku melakukan niat bejatnya, saya diberikan uang imbalan sebesar 50.000 oleh pelaku," sebut Lestari.

Akibat perlakuan cabul oleh para oknum pelaku menyebabkan korban yang masih dibawah umur dengan usia 14 tahun telah mengandung 4 bulan. Atas kejadian yang menimpa si Korban dengan 4 orang oknum pelaku membuat kesuliatan untuk mengetahui janin didalam kandungan korban tersebut darah daging siapa dari keempat pelaku tersebut.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait melalui pesan WA selulernya kepada Wartawan saat di mintai sikap dan responnya menyampaikan , akan tindak cepat dari Polres Tobasa melalui Satu Reskrim Unit PPA. Dengan cepat beberapa oknum pelaku kejahatan seksual trhadap anak dibawah umur di salah satu Desa Kecamatan Ajibata. Warga mengapresiasi dan memuji atas tindakan reaksi tepat Polres Tobasa.

Aris juga menyampaikan "luar biasa Kapolres Tobasa berikut dengan Kasat Reskrim yang bertindak cepat menangkap ke empat oknum pelaku. Kapolres Tobasa dengan jajarannya memang komit akan perlindungan anak di Kab.Tobasa bukan hanya kata melainkan dengan tindakan yang nyata.

"Atas kinerja Kapolres dalam penegakan Hukum untuk perlindungan Anak, Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia apresiatif atas kerja keras dan aksi cepatnya," ungkap Arist Merdeka dengan kesalutannya.

Atas tindakan cepat Sat Reskrim Unit PPA saat ini ke empat oknum pelaku kejahatan seksual terhadap anak tersebut sudah diamankan di Mapolres Tobasa, guna untuk penyidikan dan pemerikasaan serta pengembangan lebih lanjut.*