JAKARTA - Pemerintah telah berupaya agar tarif transportasi online naik dalam waktu dekat. Pemerintah akan menggelar rapat dengan penyedia aplikasi dan mitra pengemudi.

Menanggapi hal tersebut, Senior Manager Corporate Affaris Gojek, Teuku Parvinanda menyatakan, masih terlalu dini bagi pihaknya untuk berkomentar terkait hal tersebut.

"Yang dapat kami pastikan adalah bahwa Gojek senantiasa mendukung dan taat terhadap aturan dan perundangan yang ditetapkan Pemerintah demi kesejahteraan mitra driver yang berkelanjutan dan pertumbuhan ekosistem," kata Parvinanda dalam pernyataan tertulis pada wartawan, Senin (20/1/2020).

Sebelumnya, Minggu (19/1/2020), dalam lansiran Liputan6.com terkait rencana kenaikan tarif transportasi online ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumardi sempat menyebut rentang waktu.

Kata Budi, "mungkin akan kita lihat dalam dua minggu ke depan, ya kalau mau adil ya sekitar satu bulan,".

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengatakan ada beberapa faktor dalam penghitungan tarif ojek online. Salah satu faktor yang menyebabkan kemungkinan kenaikan harga adalah adanya hitungan asuransi yaitu BPJS Kesehatan.

"Sebelumnya sudah ditinjau juga dalam aturan, dan mungkin juga kenaikan dianggap wajar, ya sudah tidak apa-apa, kita bicarakan," katanya.

Lansiran itu juga mengabarkan, perwakilan pengemudi dari Ojol Nusantara Bergerak dengan Kementerian Perhubungan RI telah bersepakat soal pembahasan tarif ojek online agar nantinya disesuaikan dengan kemampuan masing- masing kota atau provinsi, bukan bersifat zonasi.

"Alhamdulillah Dirjen Perhubungan Darat setuju untuk mengembalikan tarif ke daerah dan sesuai daerah masing-masing. Artinya Gubernur atau Walikota akan menentukan tarif ojek online masing-masing," kata Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Kalimantan Timur Fadel Balher yang menjadi salah satu perwakilan.***