JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Mudzakir, mengungkapkan adanya potensi konsekuensi hukum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus gagal bayar auransi plat merah, Jiwasraya.

Ia menjelaskan, dalam kasus Jiwasraya, ada beberapa pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Mudzakir, OJK bisa termasuk sebagai pelaku rekayasa dari unsur eksternal Jiwasraya. Alasannya, pejabat OJK diduga abai terhadap tugas dan fungsinya sehingga mengakibatkan kerugian.

"Pejabat ekternal Jiwasraya yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan kegiatan investasi Jiwasraya yang alpa atau abai, tidak melakukan tugasnya secara benar dan akurat. Misalnya pejabat OJK dan lainnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," terang Mudzakir, Minggu (19/1/2020).

Mudzakir juga mengemukakan prinsip untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kasus Jiwasraya yakni pengurus Jiwasraya dan pelaku rekayasa. Pengurus perusahaan sepenuhnya harus bertanggungjawab terhadap kerugian Jiwasraya. Sedangkan pelaku rekayasa bisa merupakan pihak internal Jiwasraya maupun eksternal.

"Pelaku rekayasa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, yaitu pejabat pada organ lain Jiwasraya yang jabatannya terkait penggunaan uang, misal pengawas internal Jiwasraya, dan bagian investasi, komisaris, dan lainnya," tegasnya.***