SIMALUNGUN-Bupati Simalungun Dr. JR. Saragih, SH, MM prihatin dan memberikan perhatian serius terhadap Kakek Samirin (69), warga Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, yang divonis 2 bulan penjara akibat mencuri karet sebanyak 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu.

Diwakili Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, SIP, M.Si dan didampingi Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Budiman Silalahi, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN) Sarimuda Purba, Camat Tapian Dolok Syakban Saragih, Kabag Kesra Albert Saragih dan Kepala Desa Dolok Maraja Rusli, rombongan dari Pemkab Simalungun mengunjungi kakek Samirin di kediamannya, Jumat (17/1/2020).

Saat rombongan tiba di lokasi, Kakek Samirin baru saja pulang mengembalakan lembu, dan didampingi istrinya Suyanti serta putra Agus menyambut kedatangan Sekda beserta rombongan.

Kepada Sekda dan rombongan, kakek Samirin mengaku terharu dengan kehadiran rombongan pejabat Pemkab Simalungun yang diminta Bupati Simalungun untuk menemuinya.

"Saya terharu dengan kepedulian Bupati Simalungun, JR Saragih terhadap warganya, dan saya berterimakasih atas perhatian Bupati dan Pemerintah Daerah atas masalah yang saya hadapi," ujar Samirin.

Dia juga menceritakan tindakan yang dilakukannya mengambil getah di perkebunan Bridgestone, Juli 2019 lalu karena mengira getah yang diambil merupakan sisa-sisa yang menurutnya tidak menyalahi jika dipungutnya, namun dirinya tak menyangka jika berujung pada proses hukum.

Samirin juga mengungkapkan bahwa selama ini mereka menggantungkan hidup dari kiriman anaknya yang bekerja di Pekanbaru.

Sekdakab Simalungun Mixnon Andreas Simamora dalam pertemuan dengan kakek Samirin mengatakan kedatangannya bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah merupakan perintah dari Bupati Simalungun JR Saragih.

"Pak Bupati Simalungun sedang bertugas di Jakarta dan memerintahkan saya untuk menemui pak Samirin pasca putusan hukum atas pencurian karet," ujar Mixnon.

Sekda juga menyampaikan bahwa Bupati prihatin dengan kasus yang menimpa kakek Samirin, dan menawarkan bantuan yang dibutuhkan pasca bebas dari hukuman.

Pada pertemuan itu, Bupati diwakili Sekda memberikan bantuan uang yang diharapkan bermanfaat untuk Samirin. Bupati juga menyampaikan pesan jika ada yang dibutuhkan kakek Samirin untuk disampaikan kepada kepala desa dan Camat.

Untuk diketahui, kakek Samirin divonis 2 bulan lebih dan langsung bebas dalam sidang di PN Simalungun, Kamis (16/1/2020) kemarin. Sebelumnya, sempat menjalani hukuman penjara 2 bulan, dan dituntut 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencurian 1,9 kg karet di areal perkebunan Bridgestone, Juli lalu.*