MEDAN-Personel Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pelaku penggelapan telepon seluler (Ponsel) berinisial MM (20).

Sebelum ditangkap pada hari Kamis, 16 Januari 2020 di Jalan Mistar Medan, warga Jalan Nipkharim Komplek Rorinata Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang ini menggelapkan Ponsel Aplle Iphone 6S+ milik Edi Suranta Tarigan (18), warga Jalan Sipirok Area Kecamatan Medan Tembung. “Tersangka ditangkap setelah menggelapkan ponsel korban dengan modus meminjam pada hari Kamis 15 Januari 2020 kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjungtak melalui Kanit Ranmor, AKP Bamabang Gunanti Hutabarat, Sabtu, (18/1/2020).

Lebih lanjut dijelakan mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan ini, awlanya pelaku mendatangi tempat tinggal korban dan meminjam ponsel tersebut. “Setelah meminjamkan ponselnya, korban tertidur. Setelah terbangun, ia terkejut tersangka berikut ponselnya tidak da lagi,” jela Bambang.

Selanjutnya, Bambang menerangkan, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolrestabes Medan. “Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka dan langsung meringkusnya,” terang orang nomor satu di Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Bambang, tersangka berikut ponsel milik korban langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana,” pungkas AKP Bambang.