SERDANG BEDAGAI- Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus dua tersangka yang merupakan seorang residivis narkotika jenis sabu, saat dilakukan pengembangan keduanya mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas tak terukur dibagian kaki tersangka.

Tersangka yang diamankan yakni bernama Mahfil alias Juar(37)warga Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Seibaman, Sergai. Ditangkap di Kampung Tempel, Desa Pengalangan, Kecamatan Seirampah, Sergai, Jumat(17/1/2020) sekira pukul 16:00WIB. Ditembak dibagian kaki kanan.

Indriyan Syah alias Kabul(29) warga Dusun X, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai ditangkap Dusun V, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Sergai. Sekira pukul 21:30 WIB. Ditembak di bagian kaki kirinya.

Barang bukti diamankan dari tersangka Mahfil Azhar alias Juar ditemukan 1 buah dompet kecil warna hitam merah berisikan 10 (Sepuluh) plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 2,98 Gram.

Sedangkan barang bukti dari tersangka Idriyan Syah alias Kabu ditemukan satu buah dompet sedang berwarna biru pink berisikan 10 lastik klip kecil berisi kristal diduga sabu berat bruto 2,39 Gram, dua plastik klip sedang berisi kristal diduga sabu berat bruto 12.03 Gram, 1unit timbangan elektrik, 1 buah pipet yang digunakan sebagai sendok sabu dengan total sabu kedua tersangka seberat brutto 17,40 gram.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada Gosumut, Sabtu (18/1/2020).

Martualesi menerangkan, awalnya menindak lanjuti informasi masyarakat tentang jual beli narkotika, setelah mengetahui lokasi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Mahfil Azhar alias Juar tepatnya saat berdiri di pinggir tali air.

Hasil penggeledahan di badan tersangka, ditemukan 1 buah dompet warna merah dari saku celana samping kiri tersangka.

"Hasil pengakuan tersangka Juar, bahwa dirinya mendapatkan sabu dari tersangka Idriyan Syah alias Kabul dan selanjutnya dilakukan pemancingan terhadap tersangka Idriyan Syah alias Kabul dan berhasil menangkap tersangka di Desa Cempedak Lobang,"jelas AKP Martualesi. Tersangka Juar saat di introgasi mencoba melompati kasat narkoba dari mobil seketika dengan reflex terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan tersangka tertembak. Tersangka Mahfil Azhar Alias Juar merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 di vonis 2 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Idriyan Syah alias Kabul menerangkan sabu diperoleh tersangka W Alias Botak warga Balidak, kemudian dilakukan pengembangan. Namun dilapangan tersangka mencoba kabur dan diberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun tersangka tidak mengindahkannya sehingga tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan tersangka tertembak.

"Adapun tersangka Idriyan Syah alias Kabul adalah seorang residivis kasus narkoba th 2017 vonis 3 tahun. Selanjutnya tersangka dibawa ke RSU Sultan Sulaiman dan telah mendapatkan pengobatan," ungkap Kasat Narkoba.*