MEDAN-Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johhny Eddison Isir memimpin siaran pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curat), Sabtu, (18/1/2020).

Kasus Curat yang dipaparkan tersebut ialah hasil pengungkapan kasus oleh Polsek Medan Baru.

Pada kesempatan tersebut, Kapolrestabes Medan didampingi oleh Kasat Sabhara AKBP Sonny W Siregar, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Hermindo Tobing, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip A Purba dan Panit II Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Imanuel Ginting.

Dari pengungkapan kasus ini, Polsek Medan Baru berhasil meringkus empat tersangka masing-masing Bobi Haryadi alias Bobi (28), Ragil Hendra Lesmana Silitonga alias Ragil (21), Muhamat Risky Agung alias Agung (18), Rinaldi alias Bocil, (21). "Para tersangka yang dikenal cukup sadis ini terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat akan diringkus. Sementara tembakan peringatan yang diletuskan petugas tidak diindahkan," ujar Kapolrestabes Medan.

Lebih lanjut dijelaskan Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1996 ini, sebelum diringkus, para tersangka telah 26 kali sukses menjalankan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Medan. "Terakhir, para tersangka beraksi dan melukai seorang ibu rumah tangga bernama Clara Elyda Sinaga, (61) warga Jalan Perum Kota Wisata Amsterdam B 28 Cileungsi pada 8 Januari 2020 Bogor di Jalan Gatot Subroto Medan," jelas Kapolrestabes Medan.

Tidak terima menjadi korban aksi kejahatan, korban yang sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Advent langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Baru. "Nah, personel Polsek Medan Baru yang menindaklanjuti laporan tersebut berhasil mengidentifikasi para tersangka dan meringkusnya di kawasan Jalan Kapten Sumarsono Gang Dahlia Medan," imbuh Kapolrestabes Medan seraya menambahkan petugas juga menyita narkotika jenis sabu-sabu bersama alat isapnya.

Ketika diinterogasi, Kapolrestsbes menambahakan, para tersangka yang merupakan residivis ini mengaku sedikitnya telah beraksi di 26 lokasi berbeda di wilayah hukum Polrestabes Medan. "Dari hasil interogasi, ke empat pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan tindak pidana jambret di sebayank 26 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di mana modus operandi melakukan jambret terhadap korbannya wanita dan laki-laki yang kelihatan lemah, dengan Menarik tas atau handphone untuk kemudian diambil secara paksa ," tambah orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini.

Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti dua unit Suzuki Satria FU masing-masing pelat BK 450 AET, pelat BK 5036 AHB, Honda Vario pelat BK 3346 AFF dan Honda Scopy merah pelat BK 3707 ACR dan cincin serta sejumlah barang hasil kejahatan lainnya. "Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana," pungkasnya.