JAKARTA - "Ini untuk menjawab tanggapan dari masyarakat yang hari ke-hari demo-demo di depan DPR," kata Wakil Ketua DPR asal Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, merujuk pada 12 rekomendasi untuk BPJS Kesehatan.

"Kita ingin membicarakan aspirasi dari masyarakat apa yang diminta kepada kami untuk memberikan solusi memberikan kepada pemerintah tentang BPJS," kata Sufmi dalam Focus Group Doscussion di Komisi IX DPR RI, Jakarta , Jumat (17/1/2020).

Seperti diketahui, penyelenggaraan jaminan kesehatan di tanah air mesih menyisakan banyak soal. Kenaikan iuran khususnya untuk kelas III sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, juga dinilai akan semakin membebani masyarakat.

FGD Fraksi Gerindra hari ini, mencatatkan setidaknya 12 poin rekomendasi untuk ditimbang dalam kebijakan-kebijakan BPJS Kesehatan. Kedua belas poin itu meliputi:

1. Fraksi Partai Gerindra DPR meminta agar dilakukan Reformasi Sistem Kesehatan, untuk memastikan rakyat Indonesia memiliki akses yang baik terhadap pelayanan kesehatan di seluruh pelosok tanah udara.

Salah satu agenda yang disetujui adalah Reformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan menuju sistem desentralisasi. Kepala Daerah harus memberikan kewenangan dalam mengurusi Jaminan Sosial Kesehatan rakyatnya.

2. Fraksi Partai Gerindra DPR meminta pemerintah untuk mengembalikan tarif / premi BPJS Kesehatan dalam Perpres nomor 75 tahun 2019, khusus untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas III, karena akan semakin membebani rakyat. Agar pemerintah mengusahakan cara lain menutup defisit BPJS Kesehatan dengan melibatkan pemerintah daerah, sektor swasta, termasuk membuka potensi dana filantropi.

3. Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Pemerintah untuk menjamin peralihan sektor, pihak ketiga yang berkepentingan dalam bidang kesehatan di Indonesia, yaitu Pemerintah sebagai REGULATOR, BPJS Kesehatan sebagai OPERATOR, dan Tenaga Kesehatan (Organisasi Profesi Kesehatan) sebagai penggerak motor.

4. Fraksi PartaiGerindra DPR RI perlu Pemerintah kembali Peraturan BPJS Kesehatan nomor 6 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program JKN agar tidak ada yang mendukung seluruh Anggota Keluarga dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK).

5. Fraksi Partai Gerindra DPR Rlindungi agar Pemerintah Pusat dan Daerah lebih serius melaksanakan Promosi (promosi kesehatan} dan Pencegahan Penyakit}, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Rumah Sakit / Puskesmas) maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (Rumah Sakit).

6. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl Agar Pemerintah dapat mengembalikan fungsi Puskesmas, yaitu membangun kesehatan wilayah, bukan hanya merawat orang sakit, Puskesmas harus memperkuat perannya sebaga pusat pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat.

7. Fraksi Partai Gerindra DPR yang meminta Pemerintah memperhatikan Aspek Keadilan dalam pembangunan kesehatan. Situasi saat ini Fasilitas Kesehatan banyak di wilayah di Pulau Jawa, sedangkan di luar Pulau Jawa masih banyak masyarakat yang berupaya mengakses layanan kesehatan. Kebijakan kompensasi yang telah diterbitkan dalam UU SJSN (2004) harus diberikan oleh BPJS kepada Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepualauan (DTPK) agar ada peradilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.

8. Fraksi Partai Gerindra DPR yang membutuhkan Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan jumlah Tempat Tidur Kelas Ill di Rumah Sakit. Hal ini mengingat banyak keluhan masyarakat yang sulit diakses. Rumah Sakit Kelas III dengan alasan penuh.

9. Fraksi Partai Gerindra DPR meminta pemerintah memperbaiki data peserta BPJS Kesehatan, dengan melibatkan Pemerintah Daerah, agar kebijakan yang diambil tidak salah sasaran.

10. Fraksi Partai Gerindra DPR meminta BPJS Kesehatan agar segera menyelesaikan pembayaran klaim untuk Rumah Sakit di seluruh Indonesia, termasuk untuk lndustri Obat.

11. Fraksi PartaiGerindra Dewan Perwakilan Rakyat DPR Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Panja (atau Pansus) BPJS Kesehatan untuk mengatasi berbagai polemik yang memerlukan BPJS Kesehatan.

12. Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendukung perbaikan BPJS Kesehatan melalui Revisi Undang-Undang BPJS Kesehatan Nomor 24 tahun 2011.***