SERDANG BEDAGAI-Polres Serdang Bedagai terdiri Satnarkoba dan Polsek Jajaran paparkan 18 tersangka terdiri 14 orang Pengedar, 4 orang sebagai pemakai, bahkan salah tersangka melibatkan anak kandung yang terlebih dahulu ditangkap.

Penangkapan kasus narkotika tangkapan narkoba Polres Sergai dan jajaran Polsek mulai tanggal 03 Januari sampai 15 Januari 2020.

"Sebanyak 15 LP terdiri 6 LP Satnarkoba, 1 LP Polsek Firdaus, 1LP Tanjung Beringgin, 1LP Polsek Teluk Mengkudu, 3 LP Polsek Perbaungan, 2 LP Polsek Dolok Masihul, 1 LP Polsek Kotarih," tukas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum didampingi Kabag Ops Kompol Sofyan SH, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasi Propam Ipda A.M. Purba dan Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi saat konferensi press di Mako Polres Sergai, Kamis(16/1/2020) sekira pukul 09:00 WIB.

"Tersangka diamankan sebanyak 18 orang terdiri 17 orang laki- laki dan 1 orang wanita dengan jumlah barang bukti Ganja 6,84gram, Sabu 53,3 gram,Serbuk Exstasi 0,4gram yang terdiri 14 orang Pengedar, 4 orang sebagai Pemakai," kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Pasal yang dikenakan 14 orang Pengedar pasal 114(1) sub112 UU RI No.35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda paling lama sedikit Rp 1 Milyar paling banyak Rp 10 Milyar.

Sedangkan untuk 4 orang tersangka sebagai pemakai dikenakan pasal 112(1) sub 127 UU RI No.35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit Rp 800.000.000 paling banyak Rp 8 Milyar.

Usai pemaparan, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan kepada Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, bahwa salah satu pengedar atas nama tersangka Sugianto alias Sisu (41) warga Dusun II, Desa Lestari Dadi, Kec Pegajahan, Sergai. Melibatkan anak kandungnya yang masih duduk sekolah untuk mengedarkan sabu yang terlebih dahulu ditangkap.

Secara spontan, mantan Kapolres batubara AKBP Robin Simatupang langsung mewawancarai tersangka Sugianto alias Sisu. Ia mengaku jika dirinya melakukan hal seperti itu kepada anaknya karena faktor kebutuhan ekonomi.

"Baru satu tahun lebih saya edarkan sabu pak, selama anak pertama saya ditangkap saya langsung merantau dan mencari pekerjaaan lain. Namun karna faktor ekonomi saya kembali edarkan sabu,"kilah tersangka sisu dihadapan Kapolres Sergai.

Selanjutya, Kapolres Sergai memberikan nasehat kepada tersangka Sisu agar untuk melakukan perbuatan yang lebih bagus yang lebih baik.

Diwaktu yang sama, Kapolres Sergai juga menyampaikan atas layangan surat Pemerintah Kecamatan Tanjung Beringgin pada tanggal 07 januari 2020. Yang telah memberihkan ucapan terimah kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Drs.Martuani Sormin Siregar, Msi dan beserta jajaran khususnya Polres Sergai dalam hal memberantas peredaran narkoba di Dusun I, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

Atas penangkapan tersangka Syahrul alias Ilan(40) yang mana tersangka yang sudah cukup meresahkan yang selama ini cukup licin. Sehingga tim Satnarkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Matualesih Sitepu bersama Kapolsek Tanjung Beringgin dan jajaranya berhasil menggrebek kediamannya.*