JAKARTA - Polisi akhirnya membeberkan kronologis penculikan dan penyekapan yang dialami MS lantaran korban (MS) dianggap menggelapkan uang tempatnya kerja yakni PT OHP yang bergerak di bidang event organizer. Korban ternyata tersandung kasus utang dan menggelapkan uang sebesar Rp21 juta pada bulan Desember 2019 dari tempatnya kerja.

Awalnya, pada 7 Januari 2020 lalu, korban bertemu tersangka berinisial AP di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pertrmuan itu membahas permasalahan kantor.

Tapi, dalam pertemuan itu MS tiba-tiba dipukul dan disundut dengan rokok oleh AP. Kemudian, MS digiring ke kantor yang berada di kawasan Pulo Mas, Jakarta Timur. Usut punya usut, AP diperintahkan oleh pemilik PT OHP, yaitu Andre. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan MS memohon ke AP untuk dibebaskan dalam perjalanan ke kantornya yang jadi tempat penyekapan.

"Korban sudah memohon kepada AP untuk pulang, namun tidak diperbolehkan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis 16 Januari 2020.

Setibanya di Kantor PT OHP, korban dijaga oleh AP dan dua tersangka lain yaitu JCS, dan AJ. Ketiganya mengurung MS di sana dan tidak dibiarkan meniggalkan lokasi apabila utang belum dilunasi. Pada tanggal 10 Januari 2020 korban kembali memohon untuk pulang. Tapi, lagi-lagi korban tak diizinkan keluar dari sana.

Selama disekap, korban sama sekali tidak diurus. Dia hanya diberi makan sehari sekali. Penganiayaan juga kembali dialami. MS kembali disundut rokok hingga dipukuli. "Terkadang korban menitip temannya yang ada di kantor tersebut untuk membeli makan menggunakan uangnya sendiri," katanya.

Kemudian, pada 13 Januari 2020 korban diminta buat surat pernyataan oleh Andre. Karena ditekan, korbam menyetujuinya. Dimana surat berisi persetujuan pemberian gaji istri korban untuk Andre. Istri MS kebetulan juga mencari nafkah di sana.

Namun, pada akhirnya istri korban melawan. Dia melaporkan hal ini ke polisi. Polisi yang menerima laporan pun tak bertindak lama. Akhirnya, pada 15 Januari 2020 kemarin korban bisa kembali menghirup udara segar.

"Atas laporan dari istri korban tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Resmob melakukan pembebasan terhadap Korban dan melakukan penangkapan terhadap tigq orang yang bertugas menjaga korban di rumah kantor PT OHP," katanya lagi.***