TOBASA-Komnas Perlindungan Anak melalui Ketua Umumnya Arist Merdeka Sirait sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) atas kerja kerasnya dalam mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua orang terduga pelaku terhadap seorang anak remaja Putri (nama samaran) 14 tahun di Desa Sigumpar, Kecamatan SigumpatKabupaten Tobasa.

Apresiasi dan ucapan terima kasih tersebut di sampaikan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai institusi independen yang diberikan tugas dan fungsi dalam hal memberikan pembelaan dan bidang Perlindungan Anak di Indonesia.

Arist Merdeka mengatakan bahwa kejahatan seksual yang dilakukan oleh ke 2 orang warga desa Sigumpar Kecamatan Porsea terhadap seorang anak berinisial Putri (14 tahun) merupakan kejahatan Tindak Pidana Kekerasan seksual luar biasa extra ordinari Crime.oleh sebab itu penanganan atas kasus tersebut haruslah "cepat dan luar biasa".mengngat hal Inilah yang dilakukan oleh tim Unit PPA Polres Tobasa, sehingga kasus ini cepat ditangani dan terungkap".

Dengan berbagai peristiwa yang telah terjadi akan kasus- kasus pelanggaran hak anak di Kabupaten Toba Samosir tidak dapat ditoleransi lagi. Berbagai kasus yang terjadi diantaranya kasus penelantaran, perebutan pengasuhan anak akibat perceraian, eksploitasi anak untuk alternatif ekonomi keluarga, kekerasan terhadap anak berupa kekerasan fisik dan kekerasan seksual serta kasus anak terpapar dengan HIV dan AIDS, anak korban bahaya narkoba dan pornografi serta meningkatannya anak kecanduan gawai dan game online.

Untuk kepentingan terbaik anak marilah kita secara bersama sama bertindak untuk memutus mata rantai kekerasan seksual dan berbagai Kejahatan lainnya terhadap anak di Tobasa.

Dengan berbagai kejadian kejahatan kekerasan terhadap anak yang sudah terjadi, sudah tiba saatnya Pemda Kabupaten Tobasa untuk segera mendeklarasikan Gerakan Perlindungan Anak berbasis keluarga dan Kampung lintas profesi, masyarakat dan lintas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkopimda) serta Stakeholders perlindungan anak di Tobasa. ungkap Arist kepada Gosumut saat dikonfirmasi WA Selulernya Kamis, 16/07/2020 atas beberapa kejadian Kejahatan dan Kekerasan seksual terhadap anak di Kab.Tobasa.

Untuk penegakan hukum atas kasus kejahatan seksual yang dilakukan dua pelaku ini, Sat Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Toba Samosir telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku kejahatan seksual masing-masing DS (17) dan CS (17) yang dilakukan kepada seorang gadis belia sebut saja Bunga usia 15 tahun (korban-red) di rumah salah seorang pelaku pada 9 Januari 2020 di desa Sigumpar, Kecamatan Sigumpar Toba Samosir.

Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar kepada wartawan menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang melakukan pelecehan seksual atau kejahatan seksual terhadap korban dengan laporan Polisi LP/10/1/2020/TBS tanggal 9 Januari 2020.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap korban diperoleh keterangan bahwa kasus ini berawal korban bermain kerumah CS ()17. Pada saat itu korban tengah berada di kamar bersama ponakan CS (17).

Kemudian CS (17) datang ke kamar tersebut dan menyuruh keponakannya itu agar keluar dari kamar.selanjutnya pelaku menutup dan mengunci pintu kamar sambil mematikan lampu.

Atas tindakan pelaku korban terkejut dengan berteriak "siapa kau", Korban tidak mengenali pelaku sebab kondisi kamar terkunci dan gelap akibat mati lampu. Secepat kilat pelaku lalu mendorong korban sehingga jatuh terlentang di tempat tidur. Kejahatan seksual pun terjadilah di atas ranjang ponakannya itu.korban kalah tenaga dengan pelaku yang akhirnya korban berhasil dinodai pelaku dengan paksa disertai dengan ancaman kekerasan dan intimidasi.

Tidak sampai disitu saja, CS (17) bahkan menyerahkan korban untuk dinodai temannya berinisial DM (17).

Atas kejadian tersebut kedua pelaku di jerat dengan pasal berbeda, Pelaku CS (17) dijerat dengan pasal 81 (1) dan (2), Junto pasal 76d subsider pasal 82 (1) Junto pasal 276 B UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor: 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan pelaku DM (17) dijerat dengan perbuatan cabul sesuai dengan ketentuan pasal 81 (1) dan (2) junto pasal 76d subs pasal 82 (1) junto pasal 76e UU RI Nomor : 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.demikian disampaikan AKP Nelson kepada sejumlah media di Mapolres Toba Samosir.*