ASAHAN-Ketiadaan blanko e-KTP di Disdukcapil Asahan membuat bagian dari masyarakat marah, sehingga Pimpinan Kecamatan (PK) Gerakan Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM Pekat IB) Kecamatan Kisaran Timur menggelar demo di Halaman Kantor Disdukcapil Asahan, Kamis (16/1/2020).

Dari aksi demo tersebut sempat terjadi aksi dorong antara para pendemo dengan petugas yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Asahan dan Personil Polres Asahan.

Bukan hanya itu saja, para pendemo juga sempat beradu argument dengan Kadisdukcapil Asahan.

Agus Salim, Kordinator Lapangan aksi demo mengatakan bahwa pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Asahan dan DPRD Kabupaten Asahan untuk bertanggung jawab terhadap kesediaan blanko e-KTP.

"Kami meminta kepada Pemkab Asahan untuk memperbaiki sistem pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Asahan, karena hingga saat ini dinilai masih mempersulit masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan," terang Agus kepada Wartawan.

Selain dari itu, para pendemo juga mendesak Bupati Asahan untuk segera mencopot Kadisdukcapil Kabupaten Asahan karena dianggap tidak berkompeten dalam melaksanakan tugas fungsinya dan tidak mematuhi UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

"Bahwa ketersediaan blanko e-KTP dan lain-lain serta pelayanan adalah hak bagi kepentingan publik," sebut Agus menerangkan isi UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Kadisdukcapil Asahan H. Supriyanto keluar dari ruangan dan menemui para pendemo, namun kemarahan pendemo sudah cukup memuncak sehingga penjelasan Supriyanto seolah dianggap tak benar.

Sebelumnya, PK GM. Pekat IB Kisaran Timur sudah melakukan aksinya dihari yang sama di Kantor DPRD Kabupaten Asahan, kemudian dilanjutkan di Kantor Disdukcapil Asahan. Seusainya melakukan aksi di Disdukcapil, para pendemo melanjutkan aksinya dengan berdemo di Kantor Bupati Asahan.

Setelah demo di Kantor Disdukcapil Capil berakhir, Kadisdukcapil Asahan H. Supriyanto ditemui sejumlah wartawan dengan menanyakan beberapa hal.

"Berkaitan dengan kurangnya blanko, karna yg cetak ini pusat maka kalau habis kita berangkat ke Dirjen Dukcapil untuk meminta dan menjemputnya," jelas Supriyanto.

Supriyanto mengaku bahwa sering terjadi permintaan blanko e-KTP tidak sesuai dengan permintaan, sementara kebutuhan sangat banyak.

"Kalau kita berangkat kesana (Dirjen Dukcapil) paling kita cuma dapat 500 keping blangko e-KTP, sementara yang kita butuhkan ribuan," paparnya.

Supriyanto membeberkan bahwa pihaknya selalu melakukan upaya dalam penanganan masalah tersebut antara lain menerbitkan surat keterangan (Suket) dan selalu berusaha ke pusat untuk mendapatkan blanko tersebut.

"Kita selalu berupaya untuk mendapatkan blanko dengan cara memohon ke pusat, namun masih kosong. Masalah kosongnya blanko e-KTP bukan hanya di Kabupaten Asahan saja, tetapi di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia ini tidak ada blanko dan boleh dicek, karena memang lagi kosong dari pusat. Untuk itu kami menerbitkan suket kepada masyarakat yang sama fungsinya dengan KTP agar masyarakat juga tidak terkendala dalam kepentingan kependudukan," bebernya.

Supriyanto juga memberitahukan bahwa Disdukcapil baru mendapatkan blanko e-KTP dari pusat.

"Saya baru pulang dan baru sampai tadi malam (15/1) dari pusat untuk mengambil blanko e-KTP. Alhamdulillah kita mendapatkan sebanyak 6 ribu keping dan itu akan kita cetakkan untuk kepentingan administrasi masyarakat," ujar Supriyanto sambil menunjukan blanko e-KTP yang belum sempat dibuka dari kemasan di ruangannya.

Supriyanto juga menjelaskan bahwa blanko e-KTP tersebut akan dicetak dan dibagikan kepada masyarakat, dengan ketentuan yang diprioritaskan.

"Yang diperioritaskan adalah orang yang sama sekali belum pernah cetak e-KTP tetapi sudah rekam (PRR), kemudian orang yang merubah data dan status dan KTP hilang karena bencana alam. Untuk e-KTP yang memiliki masa berlaku tahun 2017 itu tak perlu diganti karena itu masih berlaku, lagi pula kalau kita ganti pastinya blanko tidak akan cukup," tuturnya.

Terakhir, melalui awak media Supriyanto juga berkesempatan menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Asahan agar masyarakat dapat mengurus sendiri dan langsung datang ke kantor Disdukcapil Asahan serta tidak menggunakan jasa calo.

"Kalau bisa masyarakat datang langsung untuk mengurus administrasi kependudukan di Disdukcapil, jangan menggunakan jalur lain seperti calo. Kita pasti akan berupaya secepatnya untuk mencetaknya. Alhamdulillah tahun 2019 Disdukcapil mendapatkan predikat 6 besar terbaik dari 33 Kabupaten/Kota dipenilaian pelayanan tingkat Provinsi Sumut," tutupnya.*