SERDANGBEDAGAI-Satreskrim dan Jajaran Polsek Polres Sergai paparkan 22 tersangka terdiri kasus perjudian, kasus curas dan kasus curat dalam waktu dua pekan mulai 01 Januari sampai 15 Januari tahun 2020.

Untuk penamgkapan tersangka kasus perjudian sebanyak 15 LP terdiri 5 Satreskrim, 3 LP Polsek Dolok Masihul, 1 LP Polsek Firdaus, 1 LP Polsek Kotarih, 1 LP Polsek Teluk Mengkudu, 1 LP Polsek Perbaungan, 1 LP Polsek Pantai Cermin.

Sedangkan kasus Curat sebanyak 2 LP terdiri 2 LP Satreskrim dan 1 LP Polsek Teluk Mengkudu dan Kasus Curas 1 LP Polsek Teluk Mengkudu.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum didampingi Kabag Ops Kompol Sofyan SH, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasi Propam Ipda A.M. Purba dan Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi usai prees release kasus narkoba di Mako Polres Sergai, Kamis(16/1/2020) sekira pukul 09:00 WIB.

Menurut Robin, Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 22 orang terdiri Laki- laki. Sedangkan jumlah barang bukti yang diamankan Mesin Jackpot 2 buah, 8 buah HP, 4 buah buku tulis dan buku tafsir mimpi, 6 lembar kertas bertuliskan angka tebakan dan uang tunai sebanyak Rp695.000,-

"Pasal yang dikenakan para tersangka kasus perjuadian pasal 303 ayat 1 ke 1e,2e,3e KUHP, dan Kasus Curat dikenakan pasal 363 subs 362 KUHP, Curas pasal 365 KUHP",jelas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Usai pemaparan kasus judi, curat dan curas, Kapolres Sergai AKBP Robin juga menerangkan bahwa kasus Judi Jackpot adalah rata- rata pemainya anak yang masih duduk di sekolah.

Akibat perjudian ini bisa berdampak, malas sekolah, melawan orang tua dan bahkan uang sekolah habis untuk bermain judi jackpot. Sedangkan kasus judi togel rata - rata ibu rumah tangga yang selalu mengeluh suaminya sering bermain judi togel.

Hal ini atas atensi program Bapak Kapolda Sumut yang tidak suka adanya perjudian jenis togel dan kejahatan,"Jelas AKBP Robin.*