DELISERDANG- Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam melakukan Penangkapan permainan Judi jenis Kim di Jalan Negara Gg. Buntu Link III No.75-A Kel. Petapahan Kec. Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang, tepatnya di dalam rumah tersangka.

Sebelumnya sekira pukul 20.00 WIB pada Senin (13/01/2020), Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam menerima informasi dari masyarakat bawasannya di sebuah rumah milik Edi Hermanto (tersangka) berlamat Jalan Negara Gg. Buntu Link III No. 75-A Kel. Petapahan Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, sering di gunakan untuk merekap nomor tebakan judi jenis Kim.

Selang beberapa waktu anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan benar informasi tersebut ada dan langsung menggedor pintu rumah tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah di temukan barang bukti (BB) yang tercantum di atas. Selanjutnya Tim Opsnal Memboyong tersangka ke Markas Komando (Mako) Polsek Lubuk Pakam untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka EH, (Laki-laki, 65 Thn) sudah kita amankan. Atas tindakannya, pelaku terjerat dalam pasal 303 ayat 1e dan 2e KUHP Pidana,” ujar Iptu.Masfan Naibaho, Paur Humas Polresta Deliserdang, kemarin.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan petugas kepolsian diantaranya: uang 50.000 ( lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buku besar yang berisikan angka tebakan, 1 (satu) pena warna hitam dan 1 (satu) Hp merk Polytron warna putih.

Saksi-saksi dalam penangkapan tersebut yaitu; Ipda, Edy J.J Manalu, SH, AIPTU Amaran Sianturi dan AIPDA Alex Sembiring.*