LABUHANBATU - Kapolsek Bilah Hilir, AKP Krisnat Indratno menghadiri rapat koordinasi tentang situasi kamtibmas dan koordinasi penerapan UU No 39/2014 tentang perkebunan. Rakor yang dilaksanakan di Aula Polsek Bilah Hilir, Rabu (15/1/2020) sekira pukul 10.00 dihadiri Waka Polsek Bilah Hilir Iptu K. Manurung dan Kanit Reskrim Ipda F. Sigiro serta perwakilan perkebunan yang ada di wilkum Polsek Bilah Hilir.

Kapolsek AKP Krisnat menuturkan, tujuan rapat koordinsi ini yaitu guna mengetahui sekaligus sebagai deteksi dini situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek bilah hilir.

"Kita ingin menyampaikan kepada pihak perusahaan bahwa penyidik Polsek Bilah Hilir akan menerapkan UU No. 9/2014 tentang perkebunan atas peristiwa pidana yang berhubungan dengan hasil perkebunan yang terjadi di wilkum Polsek Bilah Hilir, sehingga perusahaan agar mempersiapkan administrasi yang berhubungan dengan perkebunan masing-masing," jelas Kapolsek.

Dari pertemuan itu dan sesuai penyampaian dari beberapa perwakilan perusahaan bahwa situasi Kamtibmas di lingkungan perusahaan masing-masing masih kondusif.

"Perusahaan sangat mendukung penerapan UU No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan guna membuat efek jera pelaku kejahatan," tutupnya.