MEDAN-Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan tiga orang pelaku perdagangan satwa yang dilundungi pada hari Selasa, 14 Januari 2020.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita dua ekor burung kakatua jambul kuning, tiga ekor burung nuri timur dan seekor beruang madu.

Ketiga pelaku adalah Irvan Rizky alias Irvan Badai warga Perumahan Rorinata Residence Blok A Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Luis Pratama (20) warga Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Baru Kecamatan Petisah, Medan dan Pahlevi Husinsyah Hasibuan (38) seorang anggota Polres Langkat. "Ketiga pelaku diamankan karena adanya dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf (d) dipidana dengan pidana penjara paling lama lma tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," ujar Kanit III Subdit IV/Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Rabu (15/1/2020).

Selain itu, lanjut dijelaskan mantan Wakasatresnarkoba Polrestabes Medan ini, bahwa ketiga pelaku juga dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Negara RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Dari keterangan pelaku Luis Pratama bahwa beruang madu itu didapatnya dari pemburu di daerah Pekanbaru dan hendak dijual dengan harga Rp15 juta ke pelaku Irvan," jelas Kompol Wira.

Selain itu, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini menerangkan bahwa ketiga pelaku tidak dapat menunjukkan izin terkait pemeliharaan dan memperniagakan satwa dilindungi dari dinas terkait. "Saat mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti satwa yang dilindungi, pihak kita turut didampingi tim BBKSDA Sumut ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut," terang Kompol Wira.

Kemudian, kata Wira, pihaknya sudah memboyong ketiga pelaku dan barang buktinya ke Mapolda Sumut, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan BKSDA Sumut, guna penitipan satwa yang dilindungi untuk dilakukan perawatan lebih lanjut terhadap satwa yang dilindungi tersebut," pungkas mantan Kapolsek Sunggal ini.