JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengemukakan, polisi masih melanjutkan proses pengungkapan kasus tewasnya Mahasiswa Universitas Halu Oleo, Yusuf Kardawi.

Kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020), Argo menjelaskan soal metode induktif dan deduktif dalam suatu tindak pidana.

Metode induktif, kata Argo, dimulai dari tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari barang bukti dan saksi petunjuk. "Kemudian ada deduktif, ya sudah kita lakukan oleh penyidik yang dilakukan Polda Kendari,".

"19 saksi sudah diperiksa dan kita sudah memeriksakan noda bercak darah di batu dan sudah dikirim ke Lab Forensik," kata Argo.

Saat ini, Ia menegaskan, "alat bukti yang kita cari, petunjuk, belom menemukan siapa pelakunya,".

"Masih banyak kasus-kasus di Indonesia yang belum terungkap. Masih jalan, dan kita upayakan," kata Argo.

Seperti diketahui, Yusuf Kardawi (19) tewas usai mengikuti demonstrasi menolak RKUHP dan revisi UU KPK yang berujung ricuh pada 26 September 2019 di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mengutip liputan6.com dalam berita berjudul "Korban Tewas Demo Mahasiswa Kendari Bertambah Satu Orang", korban meninggal di RS Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (27/9/2019) sekitar pukul 04.05 Wita.

Muhammad Yusuf Kardawi mengalami luka parah pada bagian kepala. Dirinya mengalami pecah tengkorak kepala saat aksi demonstrasi.

"Tak hanya itu, dia juga terkena selongsong gas air mata yang ditembakan polisi di lokasi kejadian," kutipan berita tersebut.***