LABUHANBATU - Personel Unit Resum Polres Labuhanbatu menangkap terduga pelaku perjudian jenis togel di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Tersangka SL alias Ama Yani (39), diamankan Senin (13/1/2020) kemarin sekira pukul 21.15 di warung miliknya di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tangan tersangka, tim mengamankan 1 unit HP merk Samsung berwarna merah hitam berisi sms pengiriman pembelian angka togel, dan uang hasil pembelian angka sebesar Rp 470.000.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim, AKP Jamakita Purba menerangkan, malam itu tim menerima laporan dari warga akan adanya permainan judi jenis togel di sebuah warkop yang dilakukan oleh sang pemilik.

Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Resum, Ipda Gunawan Sinurat bergegas ke lokasi dan mengamankan pelaku.

"Dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka menjual nomor judi togel tersebut sejak sebulan yang lalu dan memperoleh penghasilan sebesar 20 persen dari total omset," beber Kasat.

Selain itu, tersangka menyetorkan rekap nomor dan uang judi togel kepada seorang laki-laki bermarga Parapat. Namun sayangnya pelaku bermarga Parapat tidak ditemukan.

Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. (P Nababan/Hendry)