LABUHANBATU - Tim Unit Resum Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Ipda Gunawan Sinurat berhasil meringkus residivis negara tetangga, Malaysia.
Dalam perkara ini, tim menciduk pelaku pencurian dengan pemberatan di dalam kereta api tepatnya di Stasiun Kereta Api Padang Halaban Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Tersangka YD (28) warga Jalan Riau No. 44, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, diamankan tim Selasa (14/1/2020) kemarin sekira pukul 03.30 di dalam kereta api tepatnya sewaktu melintas di daerah Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Dari tangan YD, tim mengamankan 2 unit HP merk iPhone senilai Rp46,5 juta, 1 buah ATM BCA dan 1 buah cincin emas.

"Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus pencurian di Bus Johor - Penang dengan vonis 30 bulan di Negara Malaysia," beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim, AKP Jamakita Purba, Rabu (15/1/2020).

Kasat menjelaskan, Senin (13/1/2020) sekira pukul 02.30, korban atas nama Ayu Hairotin Nisa terbangun dari tidur, dikarenakan kereta api dari Medan menuju Rantauprapat berhenti di Stasiun Padang Halaban.

Saat itu, korban mengecek isi tasnya yang berada di bawah tempat duduknya. Namun, korban terkejut karena 2 unit HP merk iPhone, 1 buah ATM BCA dan 1 buah cincin miliknya telah hilang.

Sadar menjadi korban pencurian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu.

Menindaklanjuti ini, Selasa (14/1/2020) sekira pukul 03.30, tim Resum yang dipimpin Ipda Gunawan Sinurat berhasil mengamankan pelaku di dalam kereta api jurusan Rantauprapat - Medan tepatnya sewaktu kereta api melintas di daerah Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

"Tim juga berhasil mengamankan barang berharga milik korban Ayu Hairotin Nisa dan selanjutnya diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan," tutupnya.