TOBASA-Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPA Indonesia) dengan Ketua Umumnya Arist Medrdeka Sirait apresiasi kinerja Polres Tobasa akan kinerja cepatnya menindak lanjuti dan menangkap seorang ayah yang melakukan penganiayaan terhadap Putri Kandungnya. Kejadian trsebut diketahui dari Media Sosial yang dipantau oleh Tim Cyber Trop Polres Tobasa.

Atas kejadian tersebut KPAI mengajak Forkompimda Tobasa untuk membangun Gerakan Perlindungan Anak berbasis Masyatakat dan Kampung.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) Indonesia, Arist Merdeka Sirait kepada Gosumut via WA selulernya saat di konfirmasi Selasa, 14/01/2020 mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Haris Silalahi (HS) warga Desa Patane V Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Samosir (TOBASA) terhadap putri kandungnya AS (9) yang mengakibatkan lebam disekitar wajah adalah merupakan tindak pidana kekerasan fisik dan psikis.

Sesuai pasal 76 E UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak " Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, HS (42) dapat diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Lanjut Arist, mengingat kekerasan fisik yang dialami AS (Korban,red) dengan pelakunya adalah orangtua kandung korban sendiri, maka pidana pokoknya dapat ditambahkan seperti tiga dari pidana pokoknya menjadi kurungan penjara maksimal 20 tahun.