LIMAPULUH - Sebanyak tiga unit armada yang membawa beras puluhan ton gagal sampai ke tujuan, Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas. Pasalnya, Polres Batubara menghentikan dan menahan angkutan dengan alasan karung beras tersebut tidak dilengkapi timbangan bersih (netto) dan tanpa lambang SNI serta masa expirednya. Padahal beras ini dibeli dari panglong di Serdang Bedagai dan bukan merupakan barang curian. Selain itu juga dilengkapi dengan surat jalan.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (13/1) sekira pukul 19.00 saat armada tersebut melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya areal perkebunan Tanah Gambus. Ketiga armada tersebut dikemudikan masing-masing, Muhammad Rasidin Harahap, Alisahbana Harahap dan Ari Amja Panjaitan.

Muhammad Rasidin Harahap selaku sopir Colt Diesel BK 8932 EJ, salah satu armada yang diamankan, Selasa (14/1), menuturkan saat itu pihak kepolisian melakukan penyetopan ketiga angkutan hanya mengatakan berhenti. Namun tidak ada menunjukkan surat tugas kepada pembawa beras.

Saat itu, sambung Rasidin, dirinya mengaku sempat mempertanyakan alasan kenapa dihentikan perjalanannya. Namun pihak polisi berusaha menenangkan.

"Saya sempat tanya, kenapa ini, tenang dulu dek, saya polisi, katanya. Setelah itu langsung disuruh buka tenda," ujarnya.

Kemudian, pihaknya diminta untuk membuka beras satu karung. Hal yang selanjutnya dipertanyakan, kenapa goninya hanya dicantumkan timbangan bruto saja. Sedangkan timbangan netto (berat bersih) tidak dicantumkan. Selain itu juga tidak ada lambang SNI serta masa kadaluarsanya.

Setelah itu, sambungnya, Rasidin diminta menghubungi pemilik (toke) beras tersebut, Lonna Boru Hasibuan (42). Oknum tersebut kemudian meminta kerjasama yang baik.

Di sisi lain, Lonna yang mengetahui beras yang dibelinya ditahan Polres Batubara, tidak bisa menahan amarahnya. Apalagi dengan kejadian ini, membuatnya merugi, karena beras tersebut gagal dipasarkan. Belum lagi sewa armada juga membengkak akibat tidak bisa pulang, karena ditahan. Lonna makin kesal karena jelas mengalami kerugian besar, harus membayar sewa truk angkutan dan para pelanggannya tidak bisa mendapat pasokan beras darinya untuk dipasarkan di pekanan Selasa.

Rasidin menambahkan, Lonna yang sudah 20 tahunan menjalankan usaha ini juga mengaku heran. Sebab ini merupakan kali pertama barang dagangannya dihambat oknum polisi dengan alasan yang menurutnya aneh dan dicari-cari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Batubara mengaku masih akan berkoordinasi dengan Disperindag provinsi.

"Kita akan berkoordinasi dengan Disperindag provinsi dulu," ujar Kanit Polres Batubara, Ipda BD Sitorus kepada wartawan.

Secara terpisah, Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman menilai tindakan penahanan armada sangat meresahkan pelaku usaha. Apalagi sebenarnya, dalam perjalanan menuju tujuan dilengkapi dengan izin.

Persoalan SNI sambungnya, Kekayaan Intelektual (KI) ini merupakan delik aduan. Namun dalam perjalanan dilakukan penangkapan oknum polisi, dan saat ini tiga armadanya juga ditahan di Polres Batubara.

"Terlepas dari permasalahan penangkapan, kita melihat sisi lain dampak yang dialami banyak pihak. Antaranya karyawan angkutan yang terlantar di Polres, tidak bisa pulang karena kenderaannya ditahan. Kemudian nasib para pelanggan beras yang tidak bisa menjual beras karena barang tersebut tertahan," ujarnya.

Hal ini, sambungnya, juga menyangkut kelanjutan hidup orang banyak. "Apa tidak cukup beberapa karung saja yang ditahan sebagai bukti temuan. Lagian itu barang bukan barang haram, bukan ada narkoba di dalamnya. Hal lain yang menjadi pemikiran serius adalah bagaimana nasib warga di Gunungtua yang bisa tidak makan karena tidak bisa membeli beras," kritiknya.