MEDAN-Personel Unit Pidum Satreskrim Polestabes Medan tembak dua spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di Kantor DPRD Sumut.

Kedua tersangka, masing-masing Arnold Tambunan (50), warga Jalan Mawar VIII No.13-B Perumnas Helvetia Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan Ridwan alias Asiong (48), warga Jalan Sidomulyo Km 11,5 Binjai.

Sementara satu rekan lainnya bernama Mulyadi alias Mul, warga Lorong Sepakat Jaya Desa Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Sumatera Selatan yang sempat buron ditangkap berdasarkan pengembangan. "Sebelum ditangkap pada hari Minggu, 12 Januari 2020, para tersangka melakukan aksi pecah kaca di kantor DPRD provinsi Sumut pada Jumat, 13 Desember 2019 lalu," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi Kasat Reskrim, AKBP Maringan Simanjuntak dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa, (14/1/2020).

Akibat peristiwa tersebut, lanjut dijelaskan Kapolrestabes Medan, Hamdan Rifai Ginting (37), warga Jalam Pintu Air IV Gang Pribadi Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor yang merupakan staf PNS di Kantor DPRD Sumut tersebut kehilangan uang tunai sebesar Rp. 60 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Baru. "Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan Polda Sumut, Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru yang melakukan penyelidikan mengetahui keberadaan tersangka Arnold di Jalan Sisingamangaraja Gang Kasih Simpang Limun Medan," jelas Kapolrestabes Medan.

Ketika diinterogasi, Kapolrestabes meneyebutkan, tersangka mengaku melancarkan aksi pecah kaca di Kantor DPRD Provinsi Sumut bersama dua rekannya yang lain. "Tidak ingin para tersangka kabur lebih jauh, petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan para tersangka di Jalan Binjai Gang Horas," sebut orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini.

Namun sayang, kedua tersangka berupaya melarikan diri ketika dibawa pengembangan kasus. "Karena itu, petugas terpaksa menembak kedua tersangka pada bagian kakinya. Sebab, tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan oleh keduanya," imbuh Kapolrestabes Medan seraya menyebutkan kedua tersangka langsung diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Selain itu, Kapolres menambahkan para tersangka mengaku memperoleh bagian berbeda dari uang Rp. 60 juta yang diambil dari mobil korban. "Tersangka Arnold yang merupakan residivis kasus pe curian tahun 2005 mendapat bagian Rp. 17 juta. Dipergunakan untuk membeli Handphone Samsung sebesar Rp. 3 juta. Lalu membayar hutang Rp. 10 juta dan sisanya dipergunakan untuk bermain judi," tambhanya.

Sedangkan tersangka Ridwan, terang Kapolres, mengaku mendapat bagian yang sama dengan Arnold. "Residivis kasus pencurian tahun 1996 dan tahun 2000 ini mendapat bagian Rp. 17 juta. Dipergunakan untuk uang muka Honda Vario Rp. 2 juta. Rp. 10 juta digunakan untuk membayar hutang dan sisanya dipergunakan untuk makan dan minum," terang Kapolres.

Sedangkan Mulyadi alias Mul, papar Kapolres, juga merupakan residivis kasus pecah kaca Tahun 2000 dan 2016 di Polres Sibolga dan Polsek Medan Kota. "Residivis kasus pecah kaca ini mendapat bagian Rp 26 juta. Rp. 18. 500 digunakan membayar hutang dan sisanya untuk membeli tiket pesawat," paparnya.

Usai diamankan, kata Kapolres, para tersangka berikut barang bukti Suzuki Ertiga warna putih, pelat nomor kendaraan, handphone, Honda Vario, Suzuki Satria FU, uang tunai sebesar RO. 1 juta langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk diproses. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1996 ini.