JAKARTA - Koordinator Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Hutan (PPLH), Ilham Meminta kepada Pemerintah agar izin pemanfaatan Hutan Hatapang di Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara dicabut, karena berpotensi menjadi lahan korupsi kepala daerah setempat. Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Hutan (PPLH) berharap, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Segera Merevisi beberapa regulasi Sektor kehutanan. Regulasi di sektor Kehutanan dapat Menjadi Kanal baru yang berpotensi Menjadi Tempat Korupsi Pejabat Daerah

"Indonesia adalah Negara dengan Perusak Hutan Paling Tinggi,dan ada beberapa isu Mengenai Regulasi Sektor kehutanan yang membuka Potensi Korupsi Kepala Daerah," ujar Ilham yang juga putra asal Sumut, Selasa (14/01/2020).

Menurut Ilham, setidaknya ada 8 regulasi yang menjadi sasaran empuk para mafia hutan di Labura. Dua diantaranya termaktub dalam Peraturan Pemerintah,sedangkan enam lainya tercantum dalam Peraturan Mentri Kehutanan.

"Kedua regulasi yang dapat membuka kesempatan terjadinya Korupsi Kepala Daerah adalah PP No 6/2007 juncto PP No 3/2008 tentang tata Hutan dan Penyusunan Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan hutan,dan regulasi Tentang Perlindungan Hutan dalam pp no 45/2004 juncto PP 60/2009. Sementra Peraturan Menteri kehutanan yang terindikasi menjadi jalur Korupsi Pejabat Daerah adalah Permenhut p.50/2010 juncto p.62/2012 Tentang Tata cara Pemberian dan perluasan Areal kerja izin Usaha Pemanpaatan Hutan Kayu dalam Hutan Alam,Permenhut P33/2009 tentang Pedoman inventarisasi hutan" Sebut Ilham.

Pemuda pemerhati Lingkungan dan Hutan, Ilham mengkhawatirkan kebijakan yang berkaitan dengan izin pemanfaatan hutan dapat memberikan tekanan yang Luas pada Menteri Kehutanan dan pejabat daerah.dari sana,ilham pun beranggapan celah celah Korupsi akan Terbuka Semakin Lebar.

"Akibat Penebangan Hutan Fungsi lahan kian tidak terkendali.Praktek Korupsi pada sektor ini dalam Kondisi Mengkhawatirkan, dan terjadi beberapa tahap.misalnya dalam Rantai Suplai industri kayu mulai dari perizinan,penebangan" Bebernya.

Ilham Berharap hal ini bisa menjadi komitmen Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan perubahan dan revisi sejumlah regulasi yang berpotensi merugikan negara.

Sementara itu, Koordinator PPLH Wilayah Sumatera Utara, Komaruddin Ritonga menyebutkan, bencana yang terjadi di Labura adalah sedikit contoh yang terjadi di Sumut yang diakibatkan ulah tangan dari kerakusan para pengusaha yang diduga penguasa ikut terlibat didalamnya.

"Bencana yang menimpa di Labuhanbatu Utara beberapa waktu yang lalu adalah akibat dari kerakusan para pengusaha dan kita duga penguasa juga ikut terlibat di dalamnya," ungkap Komaruddin Ritonga yang lebih akrab disapa dengan Koko.

Koko juga berharap kepada Kapolri dan Presiden agar segera menuntaskan persoalan tentang Hutan, sebab hutan adalah salah satu proses berlangsungya kehidupan.

"Kami berharap kepada Bapak Kapolri dan Bapak Presiden RI agar lebih serius menanggapi persoalan hutan khususnya yang terjadi di Kabupaten Labura, karena hutan adalah bahagian dari nafas kehidupan di Indonesia dan bahkan permasalahan hutan adalah isu internasional," harap Koko yang juga aktivis Asal Labura.