TOBASA-Tim Sat Narkoba Polres Toba Samosir Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana peredaran Narkoba Jenis Shabu dan daun Ganja kering.

Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana peredaran Narkoba Jenis Shabu dan daun Ganja kering Kamis,09/01/2020 sekira pukul 17.00 Wib di Jl. DR.F.L Tobing Kelurahan Pasar Porsea Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Samosir.

Tim Sat Narkoba Polres Tobasa berhqsil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba Jenis Shabu dan daun Ganja kering oleh Tersangka B.R. S.Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana peredaran Narkoba Jenis Shabu dan daun Ganja kering Kamis,09/01/2020 sekira pukul 17.00 Wib di Jl. DR.F.L Tobing Kelurahan Pasar Porsea Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Samosir.

Tim Sat Narkoba Polres Tobasa berhqsil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba Jenis Shabu dan daun Ganja kering oleh Tersangka B.R. S.

Dari tersangka berhasil di amankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah wadah plastik bulat merk UL, 15 (lima belas) paket plastik klip diduga berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 5.55 gram, 11 (sebelas) paket Narkotika Jenis Ganja Kering, dengan berat Bruto 88,37 gram.

Dari tersangka juga berhasil disita dan diamankan 1 (satu) buah Timbangan Elektrik merk ION warna hitam, 1 (satu) buah kotak merk Levis warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip berisi potongan plastik warna merah, 1 (satu) buah kotak merk Hansaplast warna biru berisi plastik klip berbagai ukuran, 1 (satu) buah kotak merk Alba warna hitam berisi 4 (empat) buah kaca pirex, 3 (tiga) buah sedotan berbentuk sendok, 1 (satu) gulungan uang kertas salah satu unjungnya berbentuk sendok, 1 (satu) buah jarum suntik, 5 (lima) buah plastik klip bekas pakai juga 1 (satu) buah kaleng rokok Merk Gudang Garam berisi 1 (satu) buah bong terhubung dengan kaca pirex bekas pakai serta 1 (satu) tas sandang warna cream.

Untuk proses Hukum lebih lanjut pelaku beserta Barang Bukti (BB) telah diamakan ke Mako Polres Tobasa guna untuk proses hukum.

Kapolres Toba Samosir AKBP. Agus Waluyo, S.I.K melalui Kabag Humas Polres Tobasa Aipda Pol Priden Sinaga menegaskan, tersangka dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman Hukuman paling lama 20 Tahun sub 112 ayat 1 ancaman ancaman Hukuman paling lama 12 thn.tegas Kabag Humas.

Dari tersangka berhasil di amankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah wadah plastik bulat merk UL, 15 (lima belas) paket plastik klip diduga berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 5.55 gram, 11 (sebelas) paket Narkotika Jenis Ganja Kering, dengan berat Bruto 88,37 gram.

Untuk proses Hukum lebih lanjut pelaku beserta Barang Bukti (BB) telah diamakan ke Mako Polres Tobasa guna untuk proses hukum.

Kapolres Toba Samosir AKBP. Agus Waluyo, S.I.K melalui Kabag Humas Polres Tobasa Aipda Pol Priden Sinaga menegaskan, tersangka dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman Hukuman paling lama 20 Tahun sub 112 ayat 1 ancaman ancaman Hukuman paling lama 12 tahun.*