DELISERDANG-Polsek Galang berhasil mengamankan 2 (dua) set baterai tower yang dicuri orang tak bertanggungjawab, di Dusun III Desa Jaharun A Kec.Galang Kab. Deli Serdang Sabtu (11/01/2020), sekira pukul 02.00 WIB.

Informasi resmi dari Polresta Deliserdang melalui Iptu Masfan Naibaho,SH, Paur Humas,Minggu (12/01/2020) mengungkapkan bahwa diduga pelaku pencuri barang milik PT.Smartfren itu berinisial M.A.A, (32 thn) warga Desa Binjai Bakung Dusun II, Kec. Pantai Labu, Kab.Deli Serdang.

Dalam laporanya, PT.Smartfren sebagai korban diwakili oleh Tony Ardiansahyah (35 Thn), Karyawan PT Inti Bangun Sejahtera, beralamat Dusun I Desa Dalu X A Kec Galang Kab Deli Serdang dengan saksinya Aman Sari (42 Thn),wiraswasta, warga Dusun III Desa Jaharun A Kec Galang.

“Akibat perbuatan pelaku, pihak korban (PT.Smartfren) mengalami kerugian sekira tiga juta rupiah,” ujarnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, petugas memboyong tersangka ke Polsek Galang, dengan sejumlah barang bukti, yaitu 2 (dua) buah baterai tower, 1 ( satu) buah Spd motor Supra x BK 4909 MAY,1 (satu) buah plastik yang berisikan peralatan kunci berupa: 2 bh tang, sebuah obeng, Martil, pahat kecil, seutas potongan kabel,seutas tali nilon, 2 buah kunci pas no.17, 1 buah pisau cater, 2 buah kunci baut serta sebuah Gunting.

Dijelaskan Paur Humas lagi, kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu (11/01/2020) pelapor mendapat informasi bahwasanya telah tertangkap oleh masyarakat Jaharun A pelaku pencurian baterai tower. Kemudian pelapor mengecek informasi tersebut dano setelah dicek benar 2 (dua) set baterai tower milik PT Smartfren telah hilang. “Pelaku sudah diamankan di Polsek Galang dan atas kejadian tersebut pelapor diberi kuasa untuk membuat laporan ke Polsek Galang guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.*