JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (13/1/2020) siang. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Yang dimasuki hanya ruangan Pak Wahyu saja," kata Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Seperti diketahui, Kamis lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih periode 2019-2024.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mantan anggota Bawaslu periode 2008 - 2012 Agustiani Tio Fridelina, diduga sebagai penerima suap. Sementara diduga sebagai pemberi, Caleg dari PDI, Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful.***