SERDANGBEDAGAI-Seorang pemuda M Mislan(24)warga Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silindak, Sergai, Ditangkap di jalan Simpang Nagori Simapang, Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silindak, Sergai, saat melakukan transaksi sabu, Minggu (12/1/2020) Jam19:30 WIB,

Barang bukti yang diamankan Mislan, Satu buah plastik klip trasfaran ukuran sedang yang di bungkus dengan kertas dan plastik warna hitam yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, satu unit sepeda motor Yamaha Viksen BK 5494 NAO, satu unit Hp merk ALKATEL warna hitam Putih, satu pasang sandal warna hitam merk ARDILES.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Kotarih AKP Budiarto, Senin(13/1) mengatakan penangkapan tersangka berkat adanya informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Sungai Buaya.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan sesuai keterangan masyarakat. Setiba dilokasi terlihat tim melakukan penyergapan terhadap pelaku melintas di Tkp dengan mengenderai sepeda motor yamaha Viksen warna merah BK 5494 NAO.

"Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha membuang barang bukti yang di selipkan diantar tapak kaki kiri dengan sandal, namun setelah di introgasi di TKP pelaku mengaku bahwa barang bukti berupa sabu tersebut adalah miliknya,"ujar AKP Budiarto.

Hasil introgasi tersangka mengaku, bahwa barang haram tersebut diperoleh oleh tersangka IA warga Galang. Kemudian tim melakukan pengembangan namun tersangka tidak berada ditempat.

Saat ini tersangka dan barang bukti sabu diamankan di Mapolsek Kotarih guna proses lebih lanjut," ungkapnya.*